News Rabu, 08 Maret 2023 | 20:03

Infografis: Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka dalam Pemilu

Lihat Foto Infografis: Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka dalam Pemilu Masa aksi kader Partai Solidaritas Indonesia yang menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Rabu, 8 Maret 2023 di halaman Gedung MK. (Foto: MK)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sejumlah warga menggugat sistem proporsional terbuka dalam Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Mereka yang memohonkan itu adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. 

Pada sidang pendahuluan di MK pada Rabu, 23 November 2022, para pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik. 

Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri. 

Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai atau lazim disebut sebagai sistem proporsional tertutup. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya