Jakarta - Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Pernod Ricard Indonesia yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat senilai lebih dari Rp 100 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh perusahaan lokal PT Kharisma Serasi Jaya.
Gugatan tersebut tertera pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor: 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
PT Pernod Ricard Indonesia diduga menghalang-halangi PT KSJ membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). []