News Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:06

Ini Kata Arsul Sani Terkait Revisi UU Narkotika

Lihat Foto Ini Kata Arsul Sani Terkait Revisi UU Narkotika Anggota DPR Arsul Sani. (foto: Opsi/ist).

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyebut selain menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Komisi III juga mendengarkan masukan-masukan dari berbagai stakeholder terkait pengajuan pemerintah atas perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal tersebut direspons oleh pimpinan DPR RI dan kemudian menugaskan Komisi III untuk membahasnya bersama pemerintah.

"Kalau kita baca RUU-nya pertama kita lihat adalah perbaikan tata kelola manajemen terkait dengan narkotika itu sendiri termasuk zat psikoaktif. Nah, contohnya kalau sekarang ini teman-teman penegak hukum merasakan penentuan suatu zat psikoaktif oleh Kementerian Kesehatan itu lama, seperti inilah yang nanti harus kita perbaiki dan kita tentukan dalam UU Narkotika yang baru," kata Arsul di Mapolda Jabar, Kamis, 23 Juni 2022.

Dia menegaskan, politik hukum terkait penyalahgunaan narkotika harus diperjelas.

"Kalau politik hukumnya itu dalam rangka juga mengatasi over kapasitas lembaga pemasyarakatan, meletakkan rehabilitasi tentu melalui proses hukum tertentu harus jelas agar tidak menimbulkan tafsir ganda bagi penegak hukum yang akhirnya menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," ujarnya.

Dia berharap, pembahasan RUU Narkotika dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh sehingga tujuan utama yaitu mengatasi over kapasitas lapas bisa terwujud.

Mengingat, kurang dari 70 persen penghuni lapas di seluruh Indonesia adalah mereka yang tersangkut kasus narkotika.

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Suntana menerangkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam menangani kasus narkotika.

Penanganan itu yakni melalui program preemtif atau pembinaan, preventif atau pencegahan, penegakan hukum bagi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkotika, serta program rehabilitatif.

"Tujuan program rehabilitatif agar tidak menggunakan narkotika lagi serta terbebas dari penyakit yang menggerogotinya karena bekas pemakaian narkotika. Kerusakan fisik, kerusakan mental dan penyakit bawaan seperti HIV/AIDS biasanya ikut menghampiri pengguna narkotika" ucap Kapolda Suntana.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya