News Sabtu, 02 April 2022 | 09:04

Ini Kriteria Penerima Subsidi Minyak Goreng Rp 300 Ribu

Lihat Foto Ini Kriteria Penerima Subsidi Minyak Goreng Rp 300 Ribu Presiden Jokowi. (Foto: Twitter)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat. Bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan yakni April, Mei dan Juni 2022. Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat akibat tingginya harga minyak goreng belakangan ini.

"Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Jumat 1 April 2022.

Nilai BLT minyak goreng yang diberikan sebesar Rp 100.000 per bulan. Pencairannya akan diberikan di muka sekaligus untuk tiga bulan sebesar Rp 300.000. Rencananya pencairan BLT akan dimulai April ini.

"Bantuan yang diberikan sebesar Rp 100.000. Pemerintah akan memberikan bantuan itu untuk setiap bulannya. Pemerintah akan memberikan tiga bulan sekaligus yaitu April, Mei, Juni yang akan dibayar di muka pada April 2022 sebesar Rp 300.000," jelasnya.

Siapa yang berhak menerima BLT minyak goreng? Mereka yang berhak menerima bantuan ini adalah 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan

Jokowi pun memerintahkan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, hingga TNI dan Polri berkoordinasi agar pemberian BLT minyak goreng ini berjalan lancar dan tepat sasaran.

"Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI serta Polri berkoordinasi agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar," tutur Jokowi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya