News Sabtu, 02 April 2022 | 07:04

Ini Pelanggaran Dokter Terawan Sehingga Dipecat IDI

Lihat Foto Ini Pelanggaran Dokter Terawan Sehingga Dipecat IDI Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto. (foto: Setkab).
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemecatan itu terkait metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau `metode cuci otak` yang kerap dipromosikan Terawan.

Setelah melalui proses panjang sejak 2013 silam, Terawan di nilai tak memiliki etikad baik untuk memperbaiki komunikasi dengan MKEK IDI terkait metode DSA yang kala itu di nilai belum memiliki bukti ilmiah atau evidence based. Dengan keluarnya Terawan dari keanggotaan IDI, bagaimana dampaknya?

Sebelumnya, izin praktik Terawan masih berlaku hingga 2025. Namun, IDI bisa memberikan rekomendasi pemberhentian izin praktik imbas `pemecatan`, tetapi tidak bisa sewenang-wenang mencabut izinnya lantaran hal itu ditetapkan pemerintah.

"Tentu implikasinya memang setelah status keanggotaannya IDI diberhentikan tetap, adalah kepada rekomendasi (pemberhentian izin praktik) yang nanti akan kita surati Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)," terang Juru bicara Pengurus Besar IDI untuk sosialisasi hasil Muktamar IDI ke-31 Beni Satria dalam konferensi pers Jumat 1 April 2022.

"Karena kewenangan KKI sesuai dengan UU Praktik Kedokteran adalah melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi dalam hal ini IDI, ya karena melanggar ketentuan organisasi itu jelas disebut dalam pasal 8 UU praktik kedokteran," sambung dia.

KKI kemudian nantinya bakal merespons rekomendasi IDI sehingga dokter yang bermasalah dalam kode etik tidak lagi bisa melayani masyarakat.

"Karena akan membahayakan nyawa dan keselamatan pasien, ini yang seharusnya dipahami terkait fungsi keanggotaan," pungkas dia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya