Jakarta - Mohamad Guntur Romli secara resmi melaporkan dosen UGM Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 April 2022. Laporan dengan nomor: STTLP/B/1983/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Saya melaporkan Karna Wijaya karena saya merasa terancam akibat postingan dia di Facebook yang memasang foto saya bersama foto Ade Armando yang disilang (X) dengan foto istri saya Nong Darol Mahmada, Eko Kuntadhi, Denny Siregar dll dengan tulisan "SATU PERSATU DICICIL MASSA". Kemudian ada komen Karna Wijaya dengan kalimat "disembelih" dan "dibedil saja"," demikian Guntur Romli dilansir dari akun Instagram Nong Darol Mahmada @nongandah, Selasa, 19 April 2022.
Dia menyebut, pengeroyokan, penganiayaan, dan perendahan martabat manusia pada Ade Armando sungguh brutal dan sadis. Guntur Romli merasa dengan tulisan Karna Wijaya yang memasang fotonya dan istrinya akan jadi target selanjutnya.
Dia mengaku, sebenarnya tidak ingin melaporkan Karna Wijaya kalau dia terlihat seperti dosen kebanyakan yang fokus mendidik mahasiswa.
Laporan polisi terhadap Dosen UGM Karna Wijaya. (Foto: Tangkapan layar Instagram @nongandah)
Tapi setelah membaca ulasan sepak terjang soal Karna Wijaya yang diduga terlibat dengan kelompok intoleran dan radikal sebagaimana ditulis oleh Kajitow Elkayeni "Karna Wijaya Profesor Radikalis dari UGM" yang viral di Facebook.
Baca juga:
Dosen UGM: Kekerasan di Wadas Persis Tragedi Kedung Ombo era Soeharto
Dan merasa makin terancam setelah melihat Facebook Karna Wijaya yang berisi foto-foto dengan pelbagai senjata api.
"Saya tidak tahu apa itu senjata api yang asli atau jenis apa. Saya juga menjadikan itu sebagai bukti tambahan pada pihak kepolisian soal foto-foto Karna Wijaya dengan senjata api tersebut agar bisa diperiksa lebih lanjut," terangnya.
Karna Wijaya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan atau pengancaman melalui media elektronik dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
"Sebagai pelapor, saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan saya," kata Guntur Romli.
Kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) dia kemudian mohon dipertimbangkan status dosen dan guru besar Karna Wijaya.
"Apakah masih layak mendidik mahasiswa dengan dugaan-dugaan tindak pidana tadi dan keluhuran etis sebagai lembaga pendidik," tukasnya. []