Hukum Selasa, 01 November 2022 | 11:11

IPW: Susi Punya Motif Ekonomi Lindungi Sambo-Putri Candrawathi

Lihat Foto IPW: Susi Punya Motif Ekonomi Lindungi Sambo-Putri Candrawathi Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Ist)

Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga, Susi si asisten rumah tangga (ART) berani memberi keterangan palsu dalam persidangan, semata untuk melindungi sang majikan, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sugeng menyoroti keterangan Susi yang berubah-ubah meski sudah disumpah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 31 Oktober 2022.

Sugeng berpendapat, kepentingan Susi memberi keterangan palsu dalam persidangan berlandaskan motif ekonomi.

Baca jugaBeri Keterangan Palsu, Hakim Berwenang Tetapkan Susi Sebagai Tersangka

"Kalau posisi Susi tidak ada kaitan loyalitas profesi polisi, tetapi loyalitas kepada tuan dan nyonya yang sudah begitu lama dia ikuti dan memberikan kesejahteraan. Motifnya ekonomi," ujar Sugeng dikutip dari YouTube kompastv, Selasa, 1 November 2022.

Memang, kata Sugeng, saat ini pasutri Sambo-Putri Candrawathi sudah berada dalam tahanan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, tetap saja ada orang lain yang bisa memengaruhi saksi seperti Susi.

Susi ART Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Senin, 31 Oktober 2022. (foto: tangkapan layar).

Baca jugaSusi Sudah Dapat Pesanan untuk Lindungi Pihak Tertentu

"Susi ini kemudian melindungi mungkin dalam posisi Sambo dan Putri berada dalam tahanan, sudah tidak bisa memengaruhi atau mengintervensi. Diduga ada pihak ketiga yang menjadi perantara penyampaian pesan-pesan atau pihak ketiga itu sendiri yang memiliki kepentingan untuk menyetir Susi supaya on the track dengan strategi yang akan disusun," katanya.

Semisal, ujar Sugeng, keterangan Susi berubah-ubah saat ditanyakan majelis hakim terkait apakah yang bersangkutan melihat Brigadir J membopong Putri Candrawathi.

"Keterangan Susi kan berubah-ubah, walaupun saya tidak lihat keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saya duga keterangan itu ada dalam BAP yaitu bahwa Susi melihat Putri dibopong," ucap Sugeng.

Baca jugaBerang dengan Kesaksian Susi ART Sambo, Hakim: Kau Anggap Kami Ini Bodoh!

Sugeng berpendapat, dalam tahapan persidangan tentu saja saksi Susi dihantam persoalan psikologis yang berbeda, karena keterangan ART Sambo itu didengar langsung oleh hakim, jaksa, dan pihak lainnya. 

"Tetapi di dalam persidangan dalam situasi psikologis yang berbeda di depan banyak pihak di mana pihak-pihak itu berwibawa di dalam hadapannya. Susi menjadi bingung dan tak bisa mengontrol keterangannya. Misalnya seputar membopong ini akan didalami oleh hakim, jaksa, maupun pembela. Di sini lah dia kebingungan karena bebannya berat," ujar Sugeng. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya