Hukum Jum'at, 12 Agustus 2022 | 11:08

Isi Surat Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Deolipa Yumara

Lihat Foto Isi Surat Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Deolipa Yumara Deolipa Yumara, Kuasa hukum Richard Eliezer (Bharada E). (foto: Youtube/MetroTV).

Jakarta - Eks Kuasa hukum Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara merasa kaget dan terkejut, karena secara mendadak dicabut kuasanya sebagai advokat oleh kliennya per 10 Agustus 2022.

Sebelumnya, Deolipa Yumara disoroti setelah berhasil membuat Bharada E blak-blakan membongkar fakta peristiwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.

Deolipa pun mengaku secara tiba-tiba dikirimkan pesan tertulis oleh anak buahnya, perihal ada dokumen surat yang berintikan mulai 10 Agustus 2022 sudah tak lagi bekerja sama dengan Bharada E.

Baca jugaTersangka Ferdy Sambo Akui Merencanakan Pembunuhan!

Namun, penghentian kerja sama ini dilakukan secara sepihak oleh Bharada E, alias tidak ada komunikasi atau konsultasi terlebih dahulu di antara kedua belah pihak.

"Tentu posisi Eliezer tak mungkin mengetik, orang dia tahanan. (Surat) Diketik, baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer ini suka menulis tangan. Tapi dia (surat) diketik dan tanda tangan," kata Deolipa Yumara dikutip dari kanal YouTube MetroTV, Jumat, 12 Agustus 2022.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. (foto: Antara).

Berikut isi surat pencabutan kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara:

Nama: Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Tempat Tanggal Lahir: Manado, 14 Mei 1998

Jenis Kelamin: Laki-laki

Agama: Kristen Protestan

Kewarganegaraan: Indonesia

Pekerjaan: Polri

Alamat: Asrama Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H S.Pi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat beralamat kantor di law office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Advocat and Counselor at Law, Komplek Perkantoran Jalan Raya Condet Raya, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan kuasa ini maka surat kuasa ter tanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi, dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Deolipa Yumara dan Burhanuddin Counselor at Law tidak memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Elizer Pudihang Lumiu

Deolipa Sempat Ditegur Kabareskrim

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto: Opsi/Ist)

Sebelumnya, Deolipa dan Muhammad Burhanuddin mengaku ditunjuk langsung oleh pihak Bareskrim Polri untuk mendampingi langsung Bharada E, yang tak memiliki kuasa hukum dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, setelah Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri pada 6 Agustus 2022.

Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat menyentil pengacara Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. Agus menyebut fakta-fakta kasus yang belakangan terungkap seolah-olah karena kerja pengacara itu.

Agus mengeklaim, pengakuan Bharada E dalam kasus itu bukan karena pengacara, namun karena upaya yang dilakukan penyidik. Ia menyebut Tim Khusus bahkan mendatangkan orang tua dalam proses pemeriksaan Bharada E.

"Nah pengacara yang baru datang ini tiba-tiba seolah-olah dia yang bekerja, sampaikan informasi kepada publik kan, enggak fair itu ya," kata Agus, Selasa, 9 Agustus 2022. 

"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia, kasih orang tuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri," ucap Agus Andrianto menambahkan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya