Hukum Senin, 02 Mei 2022 | 21:05

Istri Jadi Tersangka Kematian Anggota Polisi di Sorong, Anak Jadi Saksi Kunci

Lihat Foto Istri Jadi Tersangka Kematian Anggota Polisi di Sorong, Anak Jadi Saksi Kunci Misteri penyebab kematian seorang polisi di Sorong, Papua Barat terungkap. (Foto: Ilustrasi
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Seorang anggota polisi, Brigpol Yones Siahaan ditemukan tewas dalam keadaan tergantung di pintu rumahnya di Kota Sorong, Papua Barat pada Agustus 2018.

Semula Yones diduga bunuh diri. Namun belakangan terungkap, Yones diduga dibunuh dan polisi sudah menetapkan istri Yones, berinisial ARP dan kerabatnya berinisial AAP menjadi tersangka.

Saksi kunci kasus ini seorang bocah berusia 8 tahun, berinisial H, anak kandung dari Yones dan ARP.  

Sejak awal keluarga Yones sudah curiga dengan kematian Yones. Ayah Yone, Hulman Siahaan melontarkan itu saat didampingi Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Sorong pada Selasa, 27 April lalu.

"Kematiannya tidak lazim dan perlu diungkap sehingga tabir kematian anak saya mempunyai kepastian hukum, apa penyebab dan siapa pelakunya," ujar Hulman.

Kematian Yones sesuai pengakuan ARP, menemukan suaminya Brigpol Yones Siahaan dalam posisi tergantung menggunakan seutas kabel listrik di pintu rumahnya pukul 02.00 dini hari.

Menurut ARP, setelah melihat suaminya tergantung, dia kemudian ke dapur mengambil pisau dan memotong kabel yang melilit leher suaminya, selanjutnya meletakkan Yones di lantai.

Kemudian tanpa memberitahu tetangga maupun pamong perumahan tempat tinggal mereka, ARP dibantu AAP membawa korban ke rumah sakit.

Baca juga:

Ternyata ada Dua Oknum Polisi Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

Menurut hasil interview tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak dari Komnas PA terhadap keluarga di Manokwari dan terhadap H sebagai anak korban, pada saat kejadian H mengakui melihat kejadiannya dan diikutsertakan oleh ibu kandungnya bersama pamannya, AAP mengantar ayahnya ke rumah sakit. 

Namun sayangnya peristiwa tidak dilaporkan ARP kepada tetangga maupun pamong seperti RT maupun RW lazimnya ditemukan orang meninggal. 

Menurut keluarga Yones, inilah salah satu kejanggalan yang terjadi. ARP mengabari kematian Yones setelah di rumah sakit.

AAP mengakui semua keluarga  bertemu korban di rumah sakit, demikian juga anak korban yang diikutkan mengantar jenazah ayah kandungnya ke rumah  sakit.

"Itu artinya anak satu-satunya korban bisa dijadikan saksi kunci untuk mengungkap tabir tragedi kematian Brigpol Yones Siahaan," kata Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Fave Hotel di Sorong, Selasa, 27 April 2022.

"Puji dan syukur setelah perjuangan panjang keluarga selama tiga tahun untuk mengungkap  tragedi meninggalnya anggota polri, akhirnya keluarga menemukan titik terang. Pada 20 Agustus 2021 lalu, Polres Kota Sorong menetapkan istri korban dan paman dari saksi korban menjadi tersangka," katanya.

Setelah dilakukan investigasi secara mendalam dan intensif oleh Komnas PA, Polres Kota Sorong membenarkan bahwa kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk diteliti dan dilengkapi berkasnya yang saat ini telah P19.

Dari koordinasi dengan Kapolda Papua Barat demikian juga dengan Polres Sorong dan Kasi Pidum serta Kejaksaan Negeri Sorong atas status hukum dua orang tersangka,  Komnas PA akan membantu segera melengkapi status hukum P19 untuk dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh kejaksaan dan kepolisian melalui indepth interview saksi kunci.

Mengingat anak sebagai saksi kunci, trauma dan menolak bertemu dengan ibu  kandungnya bahkan mendengar kata Sorong saja saksi korban dalam ketakutan.

"Dengan demikian, Komnas PA bersama keluarga akan menghadirkan penyidik ke rumah aman saksi kunci," ujar Arist.

H selaku anak kandung Brigpol Siahaan selama proses berjalannya pemeriksaan kasus ini meminta Kapolri dan Presiden Jokowi memberikan perhatian terhadap kematian ayahnya.

"Demi keadilan dan mengungkap tabir kematian ayah saya, mohon bantuan bapak Kapolri," kata H seperti ditirukan Arist.

Terhadap tersangka atas kematian Brigpol Yones Siahaan, dapat diancam ketentuan Pasal 340 junto 338 KUHPidana. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya