Mamuju - Surat izin toko yang menimbun minyak goreng di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam dicabut.
Hal tersebut disampaikan Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi, saat diwawancarai, Rabu, 16 Februari 2022.
Ia mengimbau, para pemilik toko untuk koperatif dan membantu pemerintah untuk mencegah kelangkaan minyak goreng dan dapat membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng.
"Jangan pernah melakukan penimbunan minyak, karena ada sanksinya. Sanksi yang paling tegas adalah izinnya dicabut," kata Siti Sutinah.
Siti mengungkapkan, pihak Dinas Perdagangan (Disdag) Mamuju sudah melakukan pemantauan pendistribusian minyak goreng ke toko-toko.
"Kemarin, kita menemukan penimbunan sampai 100 dus di salah satu toko modern," katanya.
Namun karena pemilik toko tersebut koperatif, kata Siti, saat itu juga, mereka mendistribusikan minyak goreng yang sempat di timbun.
"Jadi, mereka menjual sesuatu dengan harga yang dianjurkan pemerintah," kata Siti. []