Gagahi Janda Pembuang Bayi, Kenek Truk di Mamuju Terancam 12 Tahun Bui

Mamuju – Asri Noci (40), kenek truk yang menggagahi atau memerkosa janda pembuang bayi di Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam hukuman 12 tahun penjara.

Saat dihubungi Opsi pada Selasa, 15 Februari 2022, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan menyatakan, Asri Noci disangkakan melanggar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Ini Tampang Kenek Truk yang Hamili Janda Buang Bayi di Mamuju

Asri Noci ditangkap pada Minggu malam, 13 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wita.

Lebih lanjut AKP Pandu mengungkapkan, penangkapan terhadap pria kepala empat itu dilakukan polisi setelah melakukan pengembangan kasus janda buang bayi perempuan di Dusun Beru-beru, Mamuju.

“Pelaku kami tangkap di tempat kerjanya di jalan Pababari, Mamuju Sulbar,” katanya.

Asri Noci kepada polisi mengaku sudah tiga kali memperkosa janda muda berinisial Se (20). Pertama, tindakan bejat itu dilakukan di teras masjid. Kedua dan ketiga, perkosaan dilakukan di lokasi tempat Noci bekerja.

Baca juga: 5 Fakta Kenek Truk Perkosa Janda yang Buang Bayi di Mamuju

Untuk diketahui, pelaku Se (20) lebih awal ditangkap polisi atas kasus membuang bayi di kolam bekas galian. Buah `cinta terlarang` Se dengan Asri Noci ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di Dusun Beru-beru.

Mayat jabang bayi malang itu pertama kali ditemukan Fauzan dan Ridho yang hendak memancing di tempat penemuan mayat bayi tersebut. Mulanya mereka menyangka itu hanyalah boneka. Tetapi, setelah dipertegas, itu adalah jasad bayi. Keduanya pun malaporkan hal ini kepada warga hingga polisi mengusut kasus janda buang bayi di Mamuju. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Kabar Duka, Mihoko Nakamura Istri Bungaran Saragih Wafat di Usia 81 Tahun

Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga Prof. Bungaran...

Muhammad Qodari, dari Pendiri Indobarometer ke Lingkaran Istana

Jakarta – Muhammad Qodari dilantik Prabowo Subianto sebagai Kepala...

Insiden Bekasi Timur Ganggu Operasional, Sejumlah Perjalanan Kereta Dibatalkan

Cirebon – Gangguan operasional yang terjadi di wilayah Stasiun...

Ephorus HKBP Bantah Terima Uang dari Pertemuan dengan Jusuf Kalla

Pematangsiantar – Ephorus HKBP Victor Tinambunan memberikan klarifikasi terkait...

Pemko Pematangsiantar Cek Harga Minyakita di Pasar

Pematangsiantar – Pemko Pematangsiantar turun memantau harga minyak goreng...

Kasus Penyiksaan Balita, PKB Dorong Reformasi Total Layanan Daycare

Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq,...

Hasan Nasbi, Komunikator Politik Kini Penasihat Khusus Prabowo

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Hasan Nasbi...

‎Dinas Dukcapil Jakarta Jemput Bola Layani Warga Lapas dan Rutan saat Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62

‎Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi...

Dudung Abdurachman, dari KSAD Menjadi KSP Prabowo

Jakarta – Dudung Abdurachman diangkat sebagai Kepala Staf Kepresidenan...

Berita Terbaru

Popular Categories