Mamuju - Asri Noci (40), kenek truk yang menggagahi atau memerkosa janda pembuang bayi di Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam hukuman 12 tahun penjara.
Saat dihubungi Opsi pada Selasa, 15 Februari 2022, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan menyatakan, Asri Noci disangkakan melanggar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan.
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Ini Tampang Kenek Truk yang Hamili Janda Buang Bayi di Mamuju
Asri Noci ditangkap pada Minggu malam, 13 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wita.
Lebih lanjut AKP Pandu mengungkapkan, penangkapan terhadap pria kepala empat itu dilakukan polisi setelah melakukan pengembangan kasus janda buang bayi perempuan di Dusun Beru-beru, Mamuju.
"Pelaku kami tangkap di tempat kerjanya di jalan Pababari, Mamuju Sulbar," katanya.
Asri Noci kepada polisi mengaku sudah tiga kali memperkosa janda muda berinisial Se (20). Pertama, tindakan bejat itu dilakukan di teras masjid. Kedua dan ketiga, perkosaan dilakukan di lokasi tempat Noci bekerja.
Baca juga: 5 Fakta Kenek Truk Perkosa Janda yang Buang Bayi di Mamuju
Untuk diketahui, pelaku Se (20) lebih awal ditangkap polisi atas kasus membuang bayi di kolam bekas galian. Buah `cinta terlarang` Se dengan Asri Noci ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di Dusun Beru-beru.
Mayat jabang bayi malang itu pertama kali ditemukan Fauzan dan Ridho yang hendak memancing di tempat penemuan mayat bayi tersebut. Mulanya mereka menyangka itu hanyalah boneka. Tetapi, setelah dipertegas, itu adalah jasad bayi. Keduanya pun malaporkan hal ini kepada warga hingga polisi mengusut kasus janda buang bayi di Mamuju. []