Jakarta,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta melakukan pendampingan hukum dalam program ketahanan pangan dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Jakarta, PT. Pupuk Indonesia, serta BUMD Perumda PAM Jaya Daerah Khusus Jakarta.
Dalam pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jakarta itu diselingi penyerahan bantuan pupuk dan benih bertempat di Kebun Berseri Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, (13/09/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Daerah Khusus Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan bantuan yang diberikan berupa 6.300 Kg pupuk urea dan 6.300 Kg pupuk phonska dari dana CSR PT. Pupuk Indonesia.
"Juga menyerahkan bantuan berupa benih tanaman pangan sebanyak 365,27 Kg yang bersumber dari dana CSR BUMD Perumda PAM Jaya Pemrov Daerah Khusus Jakarta kepada 31 Kelompok Tani di Wilayah Daerah Khusus Jakarta," kata Danang di Jakarta, Senin (17/9/2024).
Menurutnya, bantuan tersebut diberikan untuk mendukung program ketahanan pangan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015, sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di Bidang Keperdataan.
"Oleh karena itu Kejati Daerah Khusus Jakarta memberikan pendampingan hukum penyaluran bantuan pupuk dan benih tanaman pangan yang sumber pendanaanya dari CSR," ujarnya.
Diketahui, CSR/TJSL PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL-PT. CSR merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha.
Danang berharap pengendalian inflasi dapat terjaga khususnya dalam hal ketahanan pangan.
Lebih lanjut, langkah ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI agar seluruh jajaran bidang Datun/JPN ikut andil menjaga pengendalian inflasi didaerah masing-masing.
"Datun/JPN diharuskan memberikan pendampingan hukum sebagaimana Surat Nomor: 159/ A/JA/09/2022," pungkasnya.[]