News Jum'at, 07 Maret 2025 | 19:03

Jenderal Purnawirawan Kritik Kenaikan Pangkat Seskab Teddy: Baru Dengar Istilah KPRP

Lihat Foto Jenderal Purnawirawan Kritik Kenaikan Pangkat Seskab Teddy: Baru Dengar Istilah KPRP Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel memicu tanda tanya besar. 

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mempertanyakan dasar hukum promosi tersebut yang dinilai tidak sesuai aturan.

Hasanuddin, yang merupakan purnawirawan jenderal bintang dua, menjelaskan bahwa kenaikan pangkat di lingkungan TNI biasanya dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober. 

Pengecualian hanya berlaku untuk perwira tinggi (pati) yang bisa naik pangkat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi.

Ia juga menyoroti bahwa kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang menunjukkan prestasi di medan tugas atau operasi. 

Sementara itu, Teddy mendapatkan kenaikan pangkat pada 25 Februari, tanpa rekam jejak yang memenuhi kriteria tersebut.

Kenaikan pangkat ini berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 yang menetapkan percepatan kenaikan pangkat reguler (KPRP) bagi Teddy Indra Wijaya. Keputusan itu juga diperkuat oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Namun, Hasanuddin justru mempertanyakan legalitas mekanisme KPRP ini.

“Saya baru dengar istilah KPRP ini. Apakah ini berlaku untuk seluruh prajurit atau hanya untuk Teddy?” ujarnya.

Ia menekankan bahwa publik berhak mengetahui alasan dan dasar hukum promosi ini, terutama karena Teddy kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), sebuah posisi yang bukan bagian dari struktur militer aktif.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengonfirmasi kenaikan pangkat tersebut. Menurutnya, keputusan itu sudah sesuai aturan yang berlaku dalam tubuh TNI.

“Semua sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, baik di tingkat TNI maupun administrasi lainnya,” kata Wahyu pada Kamis, 6 Maret 2025.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya