Jakarta - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel menuai kontroversi. Imparsial menilai keputusan ini sarat kepentingan politik dan melanggar aturan yang berlaku.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, pada Jumat, 7 Maret 2025, menegaskan bahwa promosi pangkat Teddy tidak didasarkan pada prestasi maupun sistem merit di tubuh TNI.
Ia menyoroti rekam jejak Teddy yang sejak menjadi ajudan Presiden Joko Widodo hingga mendampingi Menteri Pertahanan, tidak pernah bertugas di lapangan sebagaimana prajurit aktif lainnya.
“Sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian ajudan Menteri Pertahanan, Mayor Teddy praktis tidak lagi menjalankan tugas sebagai prajurit lapangan,” ujar Ardi.
Imparsial juga menilai pengangkatan Teddy sebagai Seskab oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah yang keliru.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI, hanya ada sepuluh kementerian dan lembaga yang boleh diisi oleh perwira aktif. Jabatan Seskab tidak termasuk di dalamnya.
“Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan ilegal yang melanggar ketentuan,” tegas Ardi.
Alih-alih mundur dari dinas aktif sebelum menerima jabatan sipil, Teddy justru menerima kenaikan pangkat.
Menurut Imparsial, hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan perlakuan tidak adil dalam sistem promosi di lingkungan TNI.
“Kebijakan ini mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara,” kata Ardi.
Imparsial meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan kenaikan pangkat Teddy dan memastikan bahwa promosi dalam tubuh TNI harus mengikuti aturan yang transparan dan objektif.[]