Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Mei 2022.
Namun, lanjut Jokowi, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Presiden menekankan, khusus bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lanjut usia (lansia) atau memiliki penyakit komorbid, disarankan harus mengenakan masker.
"Maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ucapnya.
Wajib pemakaian masker, ujar Jokowi, berlaku bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek.
"Maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tutur mantan Wali Kota Solo itu.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap atau dua dosis, sudah tidak perlu lagi melakukan tes Swab, PCR, maupun Antigen.
Hal ini dilakukan pemerintah setelah memperhatikan kondisi terkini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. []