Hukum Senin, 15 Agustus 2022 | 10:08

Jual Beli Jabatan Bawa Bupati Pemalang ke Kerangkeng KPK

Lihat Foto Jual Beli Jabatan Bawa Bupati Pemalang ke Kerangkeng KPK Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mencokok Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo terkait dugaan jual beli jabatan. 

KPK juga sudah menetapkan Bupati Pemalang sebagai tersangka bersama lima lainnya. Mereka ditangkap dalam kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT pada Kamis,11 Agustus 2022 lalu.

Indonesia Police Watch (IPW) yang semula getol menyuarakan dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, mengapresiasi KPK.

Adapun tersangka kasus ini, yakni Bupati Pemalang mukti Agung Wibowo, Adi Jumal Widodo (AJW) selaku pihak swasta/Komisaris PT AU, Slamet Masduki (SM) selaku penjabat Sekretaris Daerah.

Kemudian, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh (MS) yang merupakan Kadis PU. Sebelumnya KPK mengamankan 34 orang. 

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Bupati Mukti menerima Rp 4 miliar terkait dugaan suap jual beli jabatan. Sementara penerimaan Rp 2,1 miliar dari pihak swasta masih didalami.

"Jual beli jabatan di Pemalang ini memang telah menjadi pembicaraan luas masyarakat di daerah tersebut dan melaporkannya ke Indonesia Police Watch (IPW)," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers, Senin, 15 Agustus 2022 diterima Opsi. 

IPW bahkan kata Sugeng, pada Senin, 18 Juli 2022, sudah mengeluarkan siaran pers mengenai kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. 

Salah satu yang disoroti adalah perubahan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi Perseroan Terbatas AUKB yang diduga hanya sebagai wadah penempatan orang-orang dekat bupati.

Baca juga:

Bupati Pemalang Dikabarkan Kena OTT, Begini Komentar Ganjar Pranowo

IPW dalam siaran persnya mendesak KPK melakukan pemantauan dan pendampingan pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat atau ASN Kabupaten Pemalang terkait dugaan terjadinya suap atau gratifikasi terhadap Bupati Mukti.

Kabar menyeruak, beberapa pejabat harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan posisi jabatan tertentu. 

Bahkan, ada puluhan pejabat lain yang diharuskan menyerahkan sejumlah uang ke bupati sebelum yang bersangkutan dicokok. 

KPK pun diminta mendalami apakah ini suap atau dugaan pemerasan dalam jabatan kepada calon pejabat di Pemkab Pemalang yang dilakukan Bupati Mukti.  

Ortu Bupati

Lebih jauh kata Sugeng, KPK juga harus mendalami kebijakan Bupati Pemalang yang mengeluarkan instruksi kepada para pegawainya untuk membeli beras dari PT AUKB. 

Diketahui, pengadaan beras diduga disuplai oleh ibu R, yang merupakan orang tua dari Bupati Mukti.  

"KKN ini harus dibongkar secara terang benderang oleh KPK dengan memeriksa ibu R," tukasnya. 

Dia juga mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap para kepala satuan kerja perangkat daerah lainnya yang baru diangkat, untuk mengetahui apakah pemberian uang adalah praktik suap atau pemerasan dalam jabatan oleh Bupati Mukti. 

"Bagaimanapun pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten oleh KPK dengan memburu para koruptor. Semua ini bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat," tukasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya