Daerah Kamis, 16 Desember 2021 | 05:12

Jual Teman Sendiri Seharga Rp 300 Ribu, Perempuan di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Lihat Foto Jual Teman Sendiri Seharga Rp 300 Ribu, Perempuan di Banyuwangi Ditangkap Polisi Ilustrasi prostitusi. (Foto: Opsi/ilustrasi)
Editor: Rio Anthony

Banyuwangi - Seorang wanita yang diduga sebagai muncikari online di Banyuwangi dtangkap polisi. Parahnya dia menjual teman sendiri di aplikasi perkenalan.

Perempuan berinisial MKA 23 tahun itu, merupakan warga Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. Ia ditangkap polisi beserta barang bukti kondom, sejumlah uang, dan handphone untuk bertransaksi online.

"Kita berhasil membongkar kasus prostitusi online di Banyuwangi. Satu muncikari kita amankan," ujar Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo, kepada wartawan, Rabu 15 Desember 2021.

Terbongkarnya kasus ini atas informasi dari masyarakat. Kata Setiyo, awalnya, aparat Kepolisian mendapatkan laporan adanya praktik prostitusi online. Praktik ini dijalankan melalui salah satu aplikasi media sosial.

"Kemudian anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sedang melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Kecamatan Gambiran," jelasnya.

Saat diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku memesan seorang wanita melalui aplikasi media sosial kepada MKA. Saat itu terjadi tawar menawar dan disepakat harga sekali main Rp 300 ribu.

Selanjutnya, tersangka MKA mengatur pertemuan antara laki-laki dengan wanita yang disediakannya di hotel tersebut. Sampai akhirnya pasangan ini digerebek petugas Kepolisian.

Setelah menggrebek kedua pasangan, polisi kemudia memburu MKA. Tak butuh waktu lama, tim Reskrim Polsek Gambiran berhasil mengamankan MKA. Kepada Polisi MKA mengakui perbuatannya dan dia hanya bisa pasrah,

"Dari keterangan teman yang dijual kita ketahui keberadaan pelaku. Tersangka dapat kita amankan di Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari," tuturnya

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP," pungkas AKP Setiyo Widodo. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya