Daerah Senin, 21 Maret 2022 | 22:03

Kabar Gembira, Kudus Punya Mal Pelayanan Publik, Warga Tak Perlu Repot Urus Segala perizinan

Lihat Foto Kabar Gembira, Kudus Punya Mal Pelayanan Publik, Warga Tak Perlu Repot Urus Segala perizinan Soft launching Mal Pelayanan Publik, Senin 21 Maret 2022. (Foto: Opsi/istimewa)
Editor: Yohanes Charles

Kudus - Kabar gembira untuk masyarakat Kudus Jawa Tengah karena kini berbagai pelayanan masyarakat tergabung menjadi satu di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada dikomplek Pendopo. 

Warga bisa mengurus segala perizinan maupun membayar pajak dan sebagainya hanya disatu gedung. Perwujudan tersebut merupakan komitmen Bupati Kudus Hartopo bersama jajaran dalam menyediakan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat. 

"Mal Pelayanan Publik ini punya pelayanan yang lumayan lengkap. Masyarakat semakin mudah mengakses berbagai pelayanan dalam satu gedung," katanya usai soft launching Mal Pelayanan Publik, Senin 21 Maret 2022.

Adanya refocusing APBD di tahun 2020, membuat pembangunan MPP sempat tertunda. Namun akhirnya rampung pada akhir 2021. 

MPP akan mengedepankan pelayanan yang ramah, profesional, akuntabel dan transparan. Terdapat 24 instansi dan 387 jenis layanan yang tergabung dalam MPP. Kemudahan dan kecepatan menjadi poin dari pelayanan di MPP. 

"Ada 24 instansi dan 387 jenis layanan yang akan memudahkan masyarakat," ujar Hartopo.

Kepala DPMPTSP Kudus Revlisianto Subekti memaparkan MPP memiliki 3 lantai. Namun saat ini baru 2 lantai yang beroperasi. Rencananya lantai 3 akan ditempati oleh Sekretariat DPMPTSP. Untuk waktu pembangunannya akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Disampaikan, beberapa instansi yang bergabung antara lain Polres, DKK dan Dishub, Disdukcapil, Disnaker Perinkop UKM dan Taspen, PLN dan PDAM, KPP, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kejari, UPPD, BPPKAD, dan BPD. Begitu juga Dinas PUPR, DPMPTSP Provinsi dan BPOM, Imigrasi dan Barjas, DPMPTSP Kabupaten Kudus, Dinas PKPLH, BPN dan Bea Cukai Kudus.

Revli menyampaikan beberapa instansi dari provinsi belum bisa secara efektif beroperasi selama 5 hari.  Untuk mengisi kekosongan, Revli mempersilakan instansi lain untuk bergabung. Dari pihak swasta, pihaknya berencana menggandeng konsultan lingkungan atau sertifikat laik fungsi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya