Hukum Sabtu, 20 Agustus 2022 | 19:08

Kabareskrim Ungkap 2 Peran Penting Putri Candrawathi Habisi Nyawa Brigadir J

Lihat Foto Kabareskrim Ungkap 2 Peran Penting Putri Candrawathi Habisi Nyawa Brigadir J Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto: Opsi/Ist)

Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran penting tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Komjen Agus menyatakan Putri Candrawathi ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca jugaFerdy Sambo-Putri Candrawathi, Pasutri yang Terancam Hukuman Mati

Keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Dari fakta penyidikan, kata Agus, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara (TKP), baik sebelum, sesaat, maupun sesudah penembakan terhadap Brigadir J dilakukan.

Komjen Agus menyebut sebelum penembakan terjadi, Putri Candrawathi berada di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, saat Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," kata Agus.

Baca jugaAda Peristiwa Sangat Besar Sampai Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Bunuh Brigadir J

Peran penting Putri dalam pembunuhan Brigadir J, yaitu:

Pertama, Putri Candrawathi mengajak Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma`ruf (KM), dan Brigadir Yosua untuk berangkat ke TKP Duren Tiga. Hal ini sudah diskenariokan oleh Ferdy Sambo.

"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," tutur Komjen Agus.

Kedua, Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo mengiming-imingi Bharada E Rp 1 miliar, Bripka RR Rp 500 juta, dan KM Rp 500 juta. Total akan digelontorkan Rp 2 miliar agar aksi pembunuhan berencana itu tidak bocor.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," kata Agus.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf.

Ricky dan Kuat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat memakai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Belakangan, penyidik menetapkan tersangka tambahan dalam kasus penembakan Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya