Hukum Selasa, 16 Juli 2024 | 13:07

Kamaruddin Simanjuntak Bantu Pemilik Kolam Renang Terere Perkarakan Pemkab Simalungun

Lihat Foto Kamaruddin Simanjuntak Bantu Pemilik Kolam Renang Terere Perkarakan Pemkab Simalungun Kamaruddin Simanjuntak dengan Tagor Manik saat memberikan keterangan pers di Kabupaten Simalungun, Senin, 15 Juli 2024 malam. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

SIMALUNGUN - Pemilik kolam renang Terere, Tagor Manik menggandeng pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mengawal kasus yang dilaporkannya ke Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar. 

Tagor melaporkan Pemkab Simalungun dan sejumlah nama warga yang merobohkan tembok miliknya. 

Kamaruddin menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan pada 14 Juni 2024, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan dari penyelidikan Kepolisian. 

Disebutnya, persoalan bermula saat petugas Satpol PP Pemkab Simalungun menyambangi kolam renang Terere yang terletak di Jalan Menuju Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun yang berbatasan langsung dengan Nagori Manik Rambung, Sidamanik, Kabupaten Simalungun. 

Kolam renang Terere diketahui dikelilingi tembok yang membentang di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, sehingga niat petugas Satpol PP Kabupaten Simalungun ingin membongkar tembok salah sasaran. Mereka justru menghancurkan tembok yang berada di atas wilayah Kota Pematangsiantar. 

"Tanahnya di Kota Pematangsiantar dibuktikan dengan sertifikat. Jadi di sana ada pengrusakan tepi jalan (panjangnya) kurang lebih 200 meter," kata Kamaruddin, Senin, 15 Juli 2024.

Kamaruddin mengaku heran dengan langkah yang diambil Satpol PP Kabupaten Simalungun. Selain salah sasaran, mereka juga mengambil tindakan tanpa dasar dan landasan hukum yang jelas. 

Tembok yang menjadi objek, kata Kamaruddin, berdiri di atas tanah yang dimiliki Tagor Manik. Tembok itu dibangun untuk melindungi aset atas membatasi akses pihak luar secara langsung ke kolam renangnya. 

Terhadap Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar, Kamaruddin meminta segera memproses laporan kliennya. Jika tidak ada perkembangan hingga tiga bulan ke depan, Kamaruddin akan membawa kasus ini ke Polda Sumut dan Mabes Polri. 

Laporan Tagor Manik di Polres Simalungun teregister dengan Nomor LP/B/161/VI/2024/SPKT/Polres Simalungun tentang dugaan penganiayaan yang dialami Tagor dan putrinya ketika insiden pembongkaran tembok. 

BACA JUGA: Pamor Kamaruddin Simanjuntak Makin Melejit Usai Bela Keluarga Yosua

Ketika itu, Tagor yang hendak menggeser mobilnya diadang sejumlah petugas dan warga. Saat membuka pintu mobil, tiba-tiba sejumlah orang menutup paksa pintu mobil yang membuat kakinya terjepit. 

Sementara terhadap putrinya, seseorang memiting lehernya hingga sesak. Apa yang dialami Tagor dan putrinya telah dilakukan visum di RSUD Raya. 

Terkait keberadaan temboknya, Tagor telah membuat kesepakatan dengan Pemkab Simalungun diwakili Plt Asisten Pemerintahan, Albert Saragih. 

Dalam surat kesepakatan bersama pada 5 April 2024 itu, Tagor diminta memperbaiki sendiri tembok yang beberapa bulan lalu dibongkar dan diganti dengan pagar. 

Kesepakatan pun dipenuhi Tagor. Ia mengganti tembok yang memang berada di atas tanah wilayah Pemkab Simalungun dengan pagar. 

"Namun tiba-tiba tanggal 24 Juni, Satpol PP Simalungun datang dan menghancurkan tembok yang berada di atas tanah wilayah Kota Pematangsiantar," jelas Kamaruddin. 

Tindakan sewenang-wenang itu sangat disayangkannya dan menimbulkan kerugian terhadap kliennya. 

Tagor Manik menjelaskan, kolam renang Terere dibangun pada 2015 silam. Ketika itu, dia telah melengkapi seluruh administrasi pembangunan usaha baik dari Pemkab Simalungun dan Pemko Pematangsiantar. 

Namun setahun belakangan, tembok pembatas dipermasalahkan sejumlah pihak. Bahkan sebelumnya, Pemko Pematangsiantar telah merobohkan sebagian tembok tersebut. 

"Sudah saya ganti dengan jeruji besi," pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya