Mamuju - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pencabulan terhadap santriwati di Mamuju.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian Kanwil Kemenag Sulbar, H Suharli, usai menemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian, supaya kasus ini diusut tuntas," kata Suharli, Selasa, 8 Februari 2022.
Suharli mengungkapkan, pelaku yang diketahui merupakan pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berstatus ASN, AR, 47 tahun, sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan. Jadi saat ini di nonaktifkan tapi belum pemecatan," katanya.
Ia juga mengungkapkan, keputusan pemecatan status pelaku sebagai ASN belum dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan.
"Karena ada regulasi yang mengatur, kalau ancaman lima tahun itu bisa dipecat. Tapi kalau tidak sampai ya tidak di pecat," kata Suharli. []