Jakarta - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) merespons argumen antara Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dengan juru sita Pengadilan Negeri Tangerang terkait persoalan eksekusi rumah di Perumahan Astek, Blok A 108, Serpong beberapa waktu lalu.
Dalam video viral yang beredar di sosial media memperlihatkan perdebatan keduanya tampak saling melempar argumen terkait persoalan eksekusi rumah tersebut.
Kericuhan terjadi pada saat juru sita PN Tangerang didampingi seorang pengacara bernama Swardy Aritonang hendak melaksanakan eksekusi rumah, dihalau oleh beberapa warga.
Warga beralasan, penghuni rumah tersebut sedang menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Menengahi ketegangan antara warga dengan juru sita itu, AKBP Sarly Sollu mengimbau agar eksekusi rumah ditunda dengan alasan kemanusiaan, di mana penghuni berserta dua anaknya masih menjalani isolasi mandiri.
Pengurus Caretaker DPD GAMKI Banten, Herbert Marpaung menyayangkan terjadinya adu argumen tersebut.
Dia menilai kejadian itu seharusnya tak menjadi tontonan masyarakat.
"Seharusnya Kapolres Tangsel, juru sita, dan pengacara tidak berselisih pendapat di lapangan yang menimbulkan kerumunan masyarakat. Sekarang ini masih dalam situasi pandemi, meskipun tren angka penularan Covid-19n menurun, tapi status pandemi belum dicabut," kata Herbert dalam keterangannya, Jumat, 11 Maret 2022.
"Saya tidak tahu, apakah sebelum hari pelaksanaan eksekusi, ketiga pihak tersebut sudah saling berkomunikasi untuk pelaksanaan putusan pengadilan atau tidak. Kalau sudah, seharusnya ketiga pihak tersebut tidak saling bersitegang," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menyarankan agar Swardy Aritonang selaku pengacara pemohon eksekusi bijak dalam menyampaikan argumentasi.
Sebab, dalam video viral itu Swardy Aritonang menyebut nama Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
"Dalam persoalan eksekusi sebidang rumah, bijaknya jangan sampai menyebut-nyebut Jokowi, tugas Presiden itu sangat besar. Lagi pula, kalau kita melihat dalam video tersebut, Kapolres juga sudah menyatakan niatnya bahwa tidak sedang dalam membela pihak termohon, hanya saja penghuni rumah tersebut sedang isolasi mandiri," ucap Herbert.[]