Hukum Jum'at, 20 September 2024 | 13:09

Kejagung Periksa Direktur PT Asset Pacific Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group

Lihat Foto Kejagung Periksa Direktur PT Asset Pacific Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Ketiganya, yakni SW selaku Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta dan GT selaku Branch Manager KCP Rengat.

"PA sebagai Direktur PT Asset Pacific diperiksa sebagai saksi kasus TPK dan TPPU kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Harli menyebutkan, ketiga saksi tersebut diperiksa atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujarnya.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang menyeret terpidana Surya Darmadi.

Dia menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya