Mamuju - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menyebut, kasus penyerobotan kawasan hutan lindung di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, masih bergulir.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi, Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, saat diwawancarai wartawan, Rabu, 6 Juli 2022.
Amiruddin mengungkapkan, kasus tersebut masih bergulir di auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.
"Karena kejaksaan tidak bisa bekerja dengan sendiri. Harus ada pihak ahli audit yang menghitung kerugian negara," kata Amiruddin.
Ia juga mengungkapkan, kasus tersebut terbilang rumit, pasalnya penghitugan unsur kerugian negara harus ditangani oleh ahlinya yakni auditor atau akuntan.
"Jadi, yang melakukan penghitungan kerugian negara, harus betul-betul ahli," katanya.
Seluruh berkas yang di minta BPKP Sulbar untuk keperluan penghitugan kerugian negara, kata Amiruddin, pihaknya sudah serahkan.
"Berlanjut atau tidak, itu tergantung pihak auditor BPKP, yang saat ini sudah menangani," kata Amiruddin. []