Mamuju - Kejaksaan Tinggi (Kejati) menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan">BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat (Sulbar) untuk meningkatkan sinergitas dan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Didik Istiyanta, hadirnya program BPJS ketenagakerjaan khususnya di Sulbar menjadi momentum awal kesejahteraan pekerja.
"Ini akan menjadi jaring pengaman sosial tenaga kerja di dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menghadapi usia pensiun," kata Didik Istiyanta kepada Opsi di Mamuju, Rabu, 23 Februari 2022.
Ia mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan lima program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan merupakan hal pokok bagi para pekerja.
"Baik formal maupun informal yang mengarah pada perlindungan ketenagakerjaan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat pekerja di Sulbar," katanya.
Program tersebut, kata Didik, juga akan menghindari kemiskinan baru ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
"Mari kita gaungkan pentingnya pelaksanaan program perlindungan kepada masyarakat pekerja, baik itu pekerjaan penerima upah, maupun bukan penerima upah, termasuk tenaga kerja non ASN di lingkup pemerintah dan pekerja jasa konstruksi," kata Didik.
Lebih lanjut Didik menjelaskan, pihaknya tidak menginginkan dampak suatu peristiwa atau resiko sosial menimbulkan kemiskinan dan kemelaratan.
"Hal tersebut dapat menimbulkan berkurang atau hilangnya penghasilan akibat sesuatu yang dialami oleh tenaga kerja," katanya. []