Buat SIM Pakai BPJS Kesehatan Belum Tepat Waktu, Relawan Jokowi Minta Ditinjau Ulang

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kornas-Jokowi Akhrom Saleh angkat bicara tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional sebagai syarat permohonan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK yang saat ini menuai pro dan kontra.

Pasalnya, relawan pendukung Presiden Joko Widodo ini menganggap syarat untuk  ini justru akan memberatkan masyarakat. Terlebih masyarakat yang terkena dampak akibat pandemi Covid-19.

“Kita tidak boleh menutup mata bahwa sekarang banyak masyarakat yang terkena PHK akibat dampak Pandemi Covid-19. Secara strata banyak yang turun kelas. Ini artinya banyak pekerja yang menganggur akibatnya ia menunggak iuran BPJS Kesehatan Mandirinya,” kata Akhrom Saleh dalam rilisnya, Rabu, 23 Februari 2022.

Lantas dia menegaskan, di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19 ini, penerapan instruksi presiden tersebut belum tepat untuk dilakukan.

“Jadi saya kira instruksi ini perlu ditinjau kembali karena saat ini masih belum tepat waktunya. Masih banyak solusi lain untuk membangun kesadaran masyarakat agar membayar iurannya secara rutin,” ujarnya.

Misalnya, kata dia, pemerintah harus menyosialisasikan secara optimal dan maksimal dengan tujuan membangun kesadaran masyarakat yang mampu secara ekonomi agar membayar iuran BPJS Kesehatan Mandirinya secara rutin sebagai wujud gotong royong dalam membantu masyarakat yang ekonominya lemah, khususnya dibidang kesehatan.

Kendati demikian, dia juga mengakui banyak faktor lain atau masalah yang menjadi penyebab peserta mandiri menunggak iuran BPJS Kesehatan.

“Kita akui masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang mampu secara ekonomi menunggak iurannya. Untuk itu, dalam kasus ini pemerintah perlu strategi khusus mencari solusinya. Jangan sampai semua dipukul rata,” katanya.

Lebih lanjut, dia berharap instruksi presiden ini ke depannya tidak dijadikan kesempatan atau dimanfaatkan sebagai peluang baru bagi oknum-oknum nakal untuk melakukan pelanggaran hukum.

“Saya kira ini bisa diterjemahkan sendiri. Tentunya dalam tanda petik ya,” ucap Akhrom.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Billkiss Rilis Single Beruntung dengan Nuansa Pop Ceria

Jakarta - Grup band pop asal Bogor, Billkiss, kembali...

‎Almamater Lima Geruduk Tangcity Mall, Desak Klarifikasi Dugaan Perubahan Alur Kali Cikokol

‎Jakarta - Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Madani...

Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Bupati Tolikara Dorong Penetapan Perda Hak Keuangan DPRK 2026

KARUBAGA, Opsi.id –Pemerintah Kabupaten Tolikara bersama Dewan Perwakilan Rakyat...

Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap KPK

Langkat, OPSI.ID - Bupati Langkat, Syah Afandin, telah tiba...

Berita Terbaru

Popular Categories