Buat SIM Pakai BPJS Kesehatan Belum Tepat Waktu, Relawan Jokowi Minta Ditinjau Ulang

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kornas-Jokowi Akhrom Saleh angkat bicara tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional sebagai syarat permohonan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK yang saat ini menuai pro dan kontra.

Pasalnya, relawan pendukung Presiden Joko Widodo ini menganggap syarat untuk  ini justru akan memberatkan masyarakat. Terlebih masyarakat yang terkena dampak akibat pandemi Covid-19.

“Kita tidak boleh menutup mata bahwa sekarang banyak masyarakat yang terkena PHK akibat dampak Pandemi Covid-19. Secara strata banyak yang turun kelas. Ini artinya banyak pekerja yang menganggur akibatnya ia menunggak iuran BPJS Kesehatan Mandirinya,” kata Akhrom Saleh dalam rilisnya, Rabu, 23 Februari 2022.

Lantas dia menegaskan, di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19 ini, penerapan instruksi presiden tersebut belum tepat untuk dilakukan.

“Jadi saya kira instruksi ini perlu ditinjau kembali karena saat ini masih belum tepat waktunya. Masih banyak solusi lain untuk membangun kesadaran masyarakat agar membayar iurannya secara rutin,” ujarnya.

Misalnya, kata dia, pemerintah harus menyosialisasikan secara optimal dan maksimal dengan tujuan membangun kesadaran masyarakat yang mampu secara ekonomi agar membayar iuran BPJS Kesehatan Mandirinya secara rutin sebagai wujud gotong royong dalam membantu masyarakat yang ekonominya lemah, khususnya dibidang kesehatan.

Kendati demikian, dia juga mengakui banyak faktor lain atau masalah yang menjadi penyebab peserta mandiri menunggak iuran BPJS Kesehatan.

“Kita akui masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang mampu secara ekonomi menunggak iurannya. Untuk itu, dalam kasus ini pemerintah perlu strategi khusus mencari solusinya. Jangan sampai semua dipukul rata,” katanya.

Lebih lanjut, dia berharap instruksi presiden ini ke depannya tidak dijadikan kesempatan atau dimanfaatkan sebagai peluang baru bagi oknum-oknum nakal untuk melakukan pelanggaran hukum.

“Saya kira ini bisa diterjemahkan sendiri. Tentunya dalam tanda petik ya,” ucap Akhrom.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Kejaksaan Seoul Selidiki Psy atas Dugaan Resep Psikotropika Ilegal

Jakarta - Penyanyi Korea yang mendunia lewat hit Gangnam...

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Jakarta - Bank Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjadi Financial...

Timnas Indonesia Akhiri Kutukan 38 Tahun, Hajar Oman 3-0 di GBK

JAKARTA, Opsi.id  – Timnas Indonesia tampil impresif dengan mengalahkan...

‎Astra Kampanye Dorong Karyawan Naik Transportasi Umum, Pramono Anung Apresiasi Gebrakan ASII

‎Jakarta - PT Astra International Tbk (ASII) resmi melakukan...

Emil Audero Starter, Timnas Indonesia Andalkan Ole Romeny Hadapi Oman

Jakarta, Opsi.id  – Timnas Indonesia diprediksi menurunkan komposisi terbaik...

Wali Kota Wesly Apresiasi Pematangsiantar Jadi Tuan Rumah Apel Kebangsaan GAMKI Sumut

"Ini bentuk keseriusan komitmen DPD yang didukung DPP agar...

Messi vs Ronaldo, Rivalitas Terbesar yang Mengubah Sejarah Sepak Bola Dunia

Jakarta, Opsi.id  – Pada malam penghargaan FIFA World Player...

Persimaju Mamuju Hajar Persipegaf 5-1, Pastikan Lolos Sebagai Juara Grup G

Yogyakarta, OPSI.ID - Persimaju Mamuju memastikan diri lolos ke...

Berita Terbaru

Popular Categories