Buat SIM Pakai BPJS Kesehatan Belum Tepat Waktu, Relawan Jokowi Minta Ditinjau Ulang

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kornas-Jokowi Akhrom Saleh angkat bicara tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional sebagai syarat permohonan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK yang saat ini menuai pro dan kontra.

Pasalnya, relawan pendukung Presiden Joko Widodo ini menganggap syarat untuk  ini justru akan memberatkan masyarakat. Terlebih masyarakat yang terkena dampak akibat pandemi Covid-19.

“Kita tidak boleh menutup mata bahwa sekarang banyak masyarakat yang terkena PHK akibat dampak Pandemi Covid-19. Secara strata banyak yang turun kelas. Ini artinya banyak pekerja yang menganggur akibatnya ia menunggak iuran BPJS Kesehatan Mandirinya,” kata Akhrom Saleh dalam rilisnya, Rabu, 23 Februari 2022.

Lantas dia menegaskan, di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19 ini, penerapan instruksi presiden tersebut belum tepat untuk dilakukan.

“Jadi saya kira instruksi ini perlu ditinjau kembali karena saat ini masih belum tepat waktunya. Masih banyak solusi lain untuk membangun kesadaran masyarakat agar membayar iurannya secara rutin,” ujarnya.

Misalnya, kata dia, pemerintah harus menyosialisasikan secara optimal dan maksimal dengan tujuan membangun kesadaran masyarakat yang mampu secara ekonomi agar membayar iuran BPJS Kesehatan Mandirinya secara rutin sebagai wujud gotong royong dalam membantu masyarakat yang ekonominya lemah, khususnya dibidang kesehatan.

Kendati demikian, dia juga mengakui banyak faktor lain atau masalah yang menjadi penyebab peserta mandiri menunggak iuran BPJS Kesehatan.

“Kita akui masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang mampu secara ekonomi menunggak iurannya. Untuk itu, dalam kasus ini pemerintah perlu strategi khusus mencari solusinya. Jangan sampai semua dipukul rata,” katanya.

Lebih lanjut, dia berharap instruksi presiden ini ke depannya tidak dijadikan kesempatan atau dimanfaatkan sebagai peluang baru bagi oknum-oknum nakal untuk melakukan pelanggaran hukum.

“Saya kira ini bisa diterjemahkan sendiri. Tentunya dalam tanda petik ya,” ucap Akhrom.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Kabar Duka, Mihoko Nakamura Istri Bungaran Saragih Wafat di Usia 81 Tahun

Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga Prof. Bungaran...

Ariel NOAH Lepas Single Dulu Kita Masih Remaja Sebagai Penyanyi Solo

Jakarta - Ariel NOAH kembali mencuri perhatian publik dengan...

Aku Jeje Rilis Single Bila, Pelukan Musik untuk Mereka yang Bertahan

Jakarta - Penyanyi sekaligus penulis lagu Aku Jeje kembali...

Diduga Aniaya Pacar, Putra Bupati Jeneponto Dilapor ke Polisi

Jeneponto - Putra Bupati Jeneponto berinisial RP (21) dilaporkan...

FORMASI Desak Kejari Sumber Selidiki Dugaan Ketuk Palu APBD Cirebon 2026

Cirebon - Organisasi masyarakat Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan...

Wapres Gibran Dituding Punya Misi Khusus Kunker ke Yahukimo

Yahukimo - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menepis anggapan...

Setara Institute Rilis 10 Kota Paling Toleran di Indonesia, Pematangsiantar Keempat

Jakarta - Setara Institute merilis daftar 10 kota paling...

Ini Pernyataan Resmi BNI Setelah Transfer Dana Paroki Aek Nabara

Jakarta - BNI menyatakan proses pengembalian dana milik umat...

Piala Thomas dan Uber 2026: Indonesia Dinilai Punya Skuad Paling Dalam

Jakarta - Ajang bergengsi Piala Thomas dan Uber 2026...

Berita Terbaru

Popular Categories