News Senin, 10 Maret 2025 | 20:03

Kemendag-Satgas Pangan Tarik Minyakita 1 Liter dari Pasar Gara-gara Takaran Kurang

Lihat Foto Kemendag-Satgas Pangan Tarik Minyakita 1 Liter dari Pasar Gara-gara Takaran Kurang MinyaKita. (foto: antara).

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri mulai menarik produk Minyakita kemasan 1 liter dari pasaran. Langkah ini diambil setelah ditemukan praktik pengurangan takaran oleh beberapa produsen minyak goreng subsidi tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa proses penarikan sudah dimulai.

"Yang di lapangan itu sudah kita mulai tarik," ujarnya usai rapat koordinasi Operasi Ketupat 2025 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Budi menegaskan, penarikan produk ini dilakukan untuk memastikan barang yang tidak sesuai standar tidak lagi beredar di masyarakat.

"Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh praktik nakal produsen," tegasnya.

Dua perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan PT Artha Eka Global Asia (Aega).

PT NNI sudah disegel sejak 24 Januari karena pelanggaran serupa, sementara PT Aega baru-baru ini diduga melakukan pengurangan takaran Minyakita.

Awalnya, tim pengawasan Kemendag mendatangi lokasi PT Aega di Depok, namun ternyata perusahaan tersebut sudah tutup dan pindah ke Karawang.

"Tim Satgas Polri dan Kemendag saat ini sedang berada di Karawang untuk menindaklanjuti temuan ini," kata Budi.

Soal jumlah produk yang sudah disita, Budi menyebut prosesnya masih berlangsung.

"Belum ada angka pasti, masih di pabriknya di Karawang," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil pengawasan Kemendag, yang menemukan tiga produsen Minyakita menjual produk dengan takaran kurang dari yang tertera di label.

Menurut Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, ketiga produsen itu mengisi minyak hanya 700-900 mililiter pada kemasan 1 liter.

"Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai dengan label kemasan," ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Maret 2025.

Selain PT Aega, dua produsen lain yang terlibat adalah Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Budi Santoso berjanji akan memperketat pengawasan, terutama menjelang Lebaran 2025.

"Pengawasan ini rutin kami lakukan. Kami akan terus memastikan tidak ada pelanggaran serupa," tegasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya