Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah melakukan penyaluran dana segar senilai Rp 200 triliun kepada lima bank pelat merah.
Sumber dana tersebut berasal dari kelebihan kas negara yang sebelumnya menganggur dan ditempatkan di Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses transfer dana tersebut telah dimulai pada Jumat, 12 September 2025.
Penyaluran ini dilakukan dalam bentuk deposito on call dengan tenor 6 bulan dan dapat diperpanjang, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Daftar Bank Penerima dan Alokasi Dana: Berikut adalah rincian lima bank yang menerima penempatan dana beserta porsi alokasinya:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI): Rp 55 Triliun
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp 55 Triliun
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI): Rp 55 Triliun
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN): Rp 25 Triliun
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI): Rp 10 Triliun
Skema Imbal Hasil dan Pengelolaan Risiko: Pemerintah akan menerima imbal hasil dari penempatan dana ini sebesar 4,02. Angka ini setara dengan 80,476 persen dari BI Rate 5 persen yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur BI bulan Agustus 2025 lalu.
Kemenkeu telah menyiapkan sejumlah mekanisme untuk memitigasi risiko. Salah satunya adalah penerapan mekanisme debit langsung terhadap Giro Wajib Minimum (GWM) bank mitra di BI jika bank tersebut gagal memenuhi kewajiban pengembalian dana.
Mitigasi risiko lainnya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar, analisis risiko, dan rekomendasi dari otoritas terkait.
Pengawasan dan Larangan Penggunaan: Sebagai bentuk akuntabilitas,bank penerima diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan mengenai penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pengawasan keseluruhan program akan dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
Yang penting untuk dicatat, Kemenkeu secara tegas melarang penggunaan dana ini untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Kebijakan ini bertujuan memastikan dana benar-benar disalurkan ke sektor produktif untuk mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan penempatan dana idle ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan kas negara, mendorong likuiditas perbankan, dan secara aktif mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi.[]