Jakarta - Masih kerap terdengar kebebasan beragama di sejumlah wilayah di Tanah Air dikekang hingga dilarang, terutama oleh sekelompok orang yang membangun kesepakatan.
Padahal konstitusi sangat jelas memberikan jaminan tentang kebebasan beragama. Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 17 Januari 2023.
"Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama, ini hati-hati, ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah, hati-hati," ujarnya.
Dia kemudian meminta seluruh aparat penegak hukum mengerti kebebasan beragama dan beribadah.
"Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2," katanya.
"Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, harus ngerti ini, Kejari, Kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan," tegasnya.
Presiden kemudian membeber suatu kasus di mana organisasi dan warga sepakat tidak mengizinkan pembangunan ibadah suatu agama. Jokowi tegaskan itu melanggar konstitusi.
"Ada rapat, FKOB misalnya ini misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati lho konstitusi kita menjamin itu, ada peraturan wali kota atau ada instruksi bupati, hati-hati lho kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama, dan beribadah meskipun hanya 1,2,3 kota atau kabupaten, tapi hati hati mengenai ini," ucap Jokowi. []