Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad menjelaskan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang jauh lebih baik.
Rumadi menyebut, pendapat yang menilai KUHP baru mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah opini yang menyesatkan karena tidak disertai penjelasan konkret terkait aspek mana yang menjadi ancaman.
"Jika yang dimaksud terkait dengan delik keagamaan sebagaimana diatur dalam pasal 300-305, pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat," kata Rumadi seperti mengutip keterangannya di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Ia menegaskan delik keagamaan di dalam KUHP baru telah diatur dengan formulasi yang jauh lebih baik, yakni diarahkan pada perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan, diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama, dan kepercayaan.
Menurutnya, untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya, maka pada pasal 300 dijelaskan bahwa delik tersebut tidak bisa digunakan untuk memidanakan perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif dan terbatas untuk kalangan sendiri atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian atau hasutan.
"Penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif," ujarnya.
Delik keagamaan dalam KUHP baru, lanjutnya, memberi perlindungan yang jelas kepada kelompok minoritas, terutama penganut penghayat kepercayaan yang dalam KUHP lama tidak ada.
Hal ini bisa dilihat dalam judul Bab VII KUHP baru yang memuat 6 pasal (pasal 300-305), yaitu Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan.
Atas fakta-fakta itu, dia tidak membenarkan jika KUHP baru dinarasikan sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Bahkan, sambungnya, KUHP baru justru memberi perlindungan, jaminan kebebasan beragama, dan berkeyakinan yang jauh lebih baik dari KUHP lama.
Baca juga: Komisi III Klaim UU KUHP Mengakomodir Seluruh Aspirasi Masyarakat Indonesia
Baca juga: Daftar 13 Pasal Kontroversial di RKUHP yang Mendapat Penolakan, Ada Pasal Kumpul Kebo
"Contohnya, pada KUHP baru sudah tidak lagi memuat norma `Penodaan Agama` sebagaimana dalam KUHP lama yang banyak dipersoalkan kalangan aktivis. Siapa pun yang mengikuti dengan cermat proses pembahasan delik keagamaan akan melihat dengan jelas adanya perbaikan-perbaikan secara substansial dari KUHP lama," ucap Rumadi.[]