Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis menyebut bahwa Pasal 240 dan 218 dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) potensi menjadi pasal karet.
Lantas, Iskan mengusulkan agar pasal tersebut dicabut. Jika pasal itu dipertahankan, lanjutnya, Indonesia akan menjadi negara monarki, bukan demokrasi.
"Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta untuk pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini," kata Iskan di ruang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022.
Lebih lanjut, dia berpandangan tidak dicabutnya pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP menunjukkan kemunduran dari cita-cita reformasi.
"Waktu reformasi saya termasuk ikut demo di DPR ini, tiba tiba pasal ini akan mengambil hak hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya," ujarnya.
Dia berpendapat, pemimpin-pemimpin bangsa yang akan datang akan menggunakan pasal tersebut untuk membungkam pihak-pihak yang ingin menyampaikan pendapat.
Padahal. sambung dia, sudah sepatutnya pemerintah mendengarkan pendapat rakyat agar kehidupan bernegara dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Debat Panas PKS dengan Pimpinan DPR Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
Baca juga: Daftar 13 Pasal Kontroversial di RKUHP yang Mendapat Penolakan, Ada Pasal Kumpul Kebo
"Apalagi pasal 218, menghina presiden dan wakil presiden. Kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya. Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya. Tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi, presiden pun harus dikritik. Jadi saya meminta, saya nanti akan mengajukan ke MK Pasal ini," ucap Iskan.[]