Medan - Dua orang pelaku pencurian di salah satu toko emas di Kota Binjai, Sumatra Utara, berhasil ditangkap setelah aksinya kepergok oleh warga.
Dua maling itu berinisial S alias I (45) dan S alias P (55), ditangkap atas dasar laporan polisi nomor LP/B/58/IX/2022/SPKT/Polsek Binjai Kota/Polres Binjai/Polda Sumut tertanggal 9 September 2022.
Kapolsek Binjai Kota, Kompol Moch Guntur Pryantoko mengatakan, pelaku beraksi pada Jumat 9 September 2022 pukul 15.00 WIB di Toko Emas Kurnia Jalan Zainal Zakse, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
"Kedua pelaku ini beraksi dengan cara merusak steling kaca dengan memasukkan kawat dan menggunakan pisau," kata Guntur dalam keterangannya dikutip Minggu 11 September 2022.
Namun, katanya, aksi keduanya dipergoki oleh karyawan toko yang langsung berteriak maling sehingga membuat pelaku panik dan berlari meninggalkan lokasi.
"Pelaku lari ke arah depan Masjid Raya di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota," ujarnya.
Saat bersamaan, lanjut Guntur, personelnya yang sedang melakukan patroli mengetahui adanya kejadian tersebut.
"Personel yang sedang patroli berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa satu kawat besi panjang sekitar 150 Cm, dua gelang emas seberat 5,8 gram, satu sekrup berbentuk pisau bergagang kayu lakban hitam, satu obeng besi bergagang hitam," sebutnya. []