Daerah Selasa, 06 September 2022 | 14:09

Dalam Sebulan, Polres Binjai Hanya Mengungkap Lima Kasus Judi

Lihat Foto Dalam Sebulan, Polres Binjai Hanya Mengungkap Lima Kasus Judi Sejumlah mesin judi diamankan di Mapolres Binjai. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Selama periode Agustus hingga September 2022, Polres Binjai, Sumatra Utara, hanya mengungkap lima kasus perjudian di wilayah hukumnya.

Dari lima kasus itu, polisi juga mengamankan enam orang berikut barang bukti sejumlah mesin judi ikan dan jekpot.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, pengungkapan kasus diawali pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Wajar, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, berdasar laporan polisi nomor LP/A/669/VIII/2022/Reskrim.

"Dalam pengungkapan ini diamankan dua orang berinisial ZN dan IF serta barang bukti berupa enam mesin judi jekpot, 207 keping koin logam dan uang Rp 35.000," ungkap Junaidi dikutip Selasa 6 September 2022.

Tak berhenti di situ, katanya, pelaku judi togel online ditangkap pada 11 Agustus 2022 dari Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.

"Pelaku yang diamankan inisial MD (58) berikut barang bukti satu HP Samsung A7 warna gold, uang Rp 168.000, dua lembar slip transfer Bank BNI, satu kartu ATM BNI, 10 lembar potongan kertas, dua pulpen," sebutnya.

Kemudian, pada 12 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, kasus perjudian kembali diungkap di Jalan Pekan, Kelurahan Namukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai dan Jalan Tanah Karo, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai.

"Untuk pelaku masih dalam lidik, sedang barang bukti diamankan berupa dua mesin judi ikan, dua mesin jekpot dan satu bungkus koin jekpot," ujarnya.

Selanjutnya, perjudian tembak ikan diungkap pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun Proyek, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

"Pelakunya dua orang masing-masing satu  wanita berinisial IG alias G dan CK alias NY. Barang bukti berupa satu mesin judi ikan, satu buku tulis, satu pulpen, satu HP Vivo warna biru, uang Rp 830.000, dan uang Rp 101.000," katanya.

Pengungkapan kasus berikutnya, tambah Junaidi, perjudian tebak angka pada 31 Agustus 2022 di Jalan Gunung Kidul, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.

"Tersangkanya inisial AS alias AD dan barang bukti berupa satu HP Samsung A01 warna hitam berisikan angka tebakan judi togel beserta jumlah pasangan, dan uang Rp 15.000. Penanganan lima kasus ini sedang dalam penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya