News Senin, 07 Agustus 2023 | 21:08

Ketua Bawaslu RI: Kinerja Timsel Akan Jadi Catatan dan Calon Anggota Bawaslu Bermasalah Akan Dicoret

Lihat Foto Ketua Bawaslu RI: Kinerja Timsel Akan Jadi Catatan dan Calon Anggota Bawaslu Bermasalah Akan Dicoret Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto: Opsi/istimewa)
Editor: Yohanes Charles

Cirebon - Kegaduhan pada proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota dan kabupaten 2023 terjadi diberbagai daerah di tanah air. Bahkan, orang nomor satu di Bawaslu itu berjanji segera menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengenai gencarnya pemberitaan diberbagai media terkait protes calon anggota Bawaslu di wilayah III Jawa Barat, untuk kesehatan bisa ditanyakan langsung ke tim seleksi (Timsel) dan Bidokkes Polri atau bisa adukan ke Bawaslu RI.

"Kami mengajak kepada seluruh calon peserta yang merasa dirugikan segera melaporkannya melalui sdm.pengawas@bawaslu.go.id. Sebab mekanisme pengaduan sudah diatur oleh kami. Pelapor akan kami rahasiakan," kata RB nama sapaanya saat dikonfirmasi wartawan terkait perihal itu.

Kekisruhan ini, lanjut RB, tentunya akan menjadi perhatian Bawaslu RI untuk melakukan kajian atas kinerja timsel yang dinilai merugikan peserta, jika memang terbukti melanggar.

Tentu masalah ini pun akan menjadi pertimbangan pihaknya, dalam memutuskan siapa yang menjadi terpilih anggota Bawaslu kota dan kabupaten terpilih se-Indonesia. Termasuk akan memberikan catatan kinerja timsel, jika terbukti melakukan pelanggaran.

Terkait yang lolos dari 20 besar menuju 10 besar di suatu kabupaten, terkait hasil tes kesehatan dan wawancara. Itu bukan keputusan Bawaslu RI, tapi kewenangan timsel.

"Proses penilaian di lapangan tentunya Timsel yang lebih mengetahui. Artinya penilaian itu merupakan kewenangan timsel, bukan dari kami," tegasnya.

Diketahui, tim seleksi (timsel) wilayah III Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan 10 besar nama nama calon Bawaslu yang lolos tes wawancara dan kesehatan. Namun keputusan itu menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Di antaranya terkait keterwakilan prempuan yang tidak ada sama sekali di Kabupaten Indramayu. Kertas pengumuman di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu hasil foto copy. Berbeda dengan 3 kabupaten lainnya seperti Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan.

Selain itu pula, timsel membuat pernyataan kontroversial dengan menyebutkan ke publik bahwa 20 besar atau 10 besar calon anggota Bawaslu kota dan kabupaten, itu merupakan kewenangan Bawaslu RI. Sedangkan timsel tidak pernah dilibatkan dalam penentuan kebijakan tersebut.

Timsel berdalih hanya menandatangani nama nama yang sudah di sodorkan itu. Statemen ini jelas bertentangan dengan pedoman tata cara seleksi calon Bawaslu RI. Dan dibantah keras oleh pimpinan Bawaslu RI, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Kordiv PP Bawaslu RI Totok Hariyono. 

Sorotan serupa disampaikan Guru Besar Ilmu Politik dan Pemerhati Kebijakan Publik, Prof Dr Cecep Darmawan, S.I.P, SAP, S.H.,MH, M.Si.

Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini menyuarakan keprihatinan terhadap kekisruhan dan kegaduhan dalam seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota dan kabupaten se Indonesia pada tahun 2023 ini .***

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya