Daerah Rabu, 23 Maret 2022 | 08:03

Ketua DPRD Sulbar Minta Ganti Rugi Lahan Warga di Bendungan Mateng

Lihat Foto Ketua DPRD Sulbar Minta Ganti Rugi Lahan Warga di Bendungan Mateng Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar), Siti Suraidah Suhardi. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar), Siti Suraidah Suhardi meminta ganti rugi lahan warga di bendungan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar yang memiliki sporadik, sesuai ketentuan.

"Kasian juga jika tanah yang digunakan tidak diganti, apalagi itu adalah kehidupan mereka," kata Siti Suraidah, Rabu, 23 Maret 2022.

Ia juga meminta kepada warga agar bisa legowo jika pihak pelaksana melakukan ganti rugi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah atau jumlah taksiran harga bangunan dan tanah.

"Warga juga, jangan menaikkan harga tanahnya yang begitu tinggi, sama-sama imbang lah," katanya.

Suraidah menjelaskan, jika proses pembangunan tersebut mengalami kendala dan tidak jadi dibangun akan ada kerugian bagi Sulbar. Bisa saja anggaranya ditarik kembali ke pusat.

Ia berharap, pembangunan bendungan tersebut dirancang untuk dapat dimanfaatkan petani dalam jangka waktu yang panjang dan tidak dibangun asal-asalan.

"Saya beharap, bendungan ini tidak seperti bendungan lain di Sulbar yang dibangun tidak berfungsi dengan baik. Saya mau bendungan ini usai dibangun langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh warga," katanya.

Pihaknya sudah melakukan rapat pembentukan panitia kerja terkait pengawasan pembangunan bendungan tersebut.

"Kami harap, penyelesainya bisa dilakukan secara humanis kepada masyarakat," harap Siti Suraidah.

Untuk diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai pembangunan Bendungan Budong-Budong di Mateng Sulbar.

Bendungan pertama di Sulbar ini, masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres nomor 109 tahun 2020 untuk menambah jumlah tampungan air dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan air.

Namun mengalami kendala lantaran warga meminta untuk dilakukan ganti rugi lahan yang memiliki surat sporadik, sesuai ketentuan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya