Hukum Selasa, 07 Februari 2023 | 16:02

Ketua KPK Ungkap 21 DPO, Empat Masih Buron Termasuk Harun Masiku

Lihat Foto Ketua KPK Ungkap 21 DPO, Empat Masih Buron Termasuk Harun Masiku Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kasus korupsi yang ditangani.

Dari 21 orang itu sebanyak 17 orang sudah ditangkap. Sisanya empat lagi masih diburu termasuk politisi Harun Masiku.

Itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers Presiden Jokowi, Selasa, 7 Februari 2023, merespons indeks persepsi korupsi (IPK) Tahun 2022 yang mengalami penurunan.  

Firly kenyebut, KPK sudah mampu melakukan penangkapan sebanyak 17 orang dan sisanya saat ini ada empat orang yang masih terus dilakukan pengejaran.

"Terakhir yang dilakukan penangkapan adalah IA yang ditangkap di Aceh dan sekarang menjalani proses hukum," kata Firli.

Semantara empat orang yang masih diburu kata dia, yakni HM, RHP, PT, dan KK. "Ini sedang kita lakukan pengejaran," katanya.

Firli mengatakan, ada beberapa yang sudah diketahui keberadaan DPO tersebut. Saat KPK melakukan upaya penangkapan, buronan tersebut sudah berganti identitas.

"Saya harus sampaikan bahwa penangkapan pada seseorang itu harus berdasarkan hukum dan ternyata saat dilakukan upaya penangkapan yang bersangkutan atas namanya sudah berubah," bebernya.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi 2022 Turun, Mahfud Tak Ingin Hanya Pemerintah yang Disalahkan

"Kalau di awal namanya adalah PT, di saat dilakukan upaya penangkapan yang bersangkutan sudah berubah menjadi TTT dan ini menyulitkan KPK," imbuhnya.

Namun Firli menegaskan, pihaknya tidak akan pernah menyerah karena KPK sudah tahu proses peralihan nama dari PT menjadi TTT tersebut. 

"Bahwa yang empat orang kita paham, masih melakukan upaya penangkapan," katanya.

Terhadap IA yang disebutnya, Presiden Jokowi meminta Firli menjelaskan detail penangkapan.

Menurut Firli, IA ditetapkan sebagai tersangka tahun 2016. "Sekarang tahun 2023, berarti enam tahun dan itu dilakukan penangkapan setelah ada kemunculan yang bersangkutan, dan itu adalah upaya keras kolaborasi antar penegak hukum," ujarnya.

Firli menambahkan, IA ini ditangkap di Banda Aceh dan itu dibantu sepenuhnya oleh Polda Aceh dan jajaran. 

Menyambung apa yang disampaikan Ketua KPK, Kapolri Sigit Listyo Prabowo yang juga hadir bersama Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pihaknya tengah membuat kerja sama dengan beberapa negara di ASEAN untuk mempermudah pencarian para pelaku dengan skema police to police.

"Saat ini kami sedang berkeliling ke beberapa negara di ASEAN dan mudah-mudahan ini bisa digunakan untuk membantu melakukan penangkapan terhadap para buron yang saat ini berada di luar Indonesia, khususnya di negara-negara yang bisa kita bentuk kerja sama police to police, untuk membantu kerja sama seluruh APH yang ada, seperti DPO tadi," tukasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya