Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis merespons sikap MUI Sumatera Utara (Sumut) soal larangan mengucapkan Selamat Natal.
MUI Sumut mengeluarkan tausiah berkaitan dengan peringatan Hari Natal dan Tahun Baru 2022.
Seperti dikutip Opsi, tausiah itu bernomor 039/DP/PII/XII/2021 yang diteken Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris MUI Sumut Asmuni.
Kutipan itu diambil meneruskan catatan yang diterima wartawan, Selasa, 14 Desember 2021.
Pada poin pertama tausiah itu, MUI Sumut mengingatkan soal Fatwa MUI nomor 1 tahun 1981 tentang keharaman bagi umat Islam untuk mengikuti perayaan Natal. MUI Sumut juga menjelaskan hukum mengucapkan selamat Natal.
Cholil menegaskan, umat Islam boleh mengucapkan Selamat Natal bagi umat Kristiani yang merayakannya.
"Saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan selamat natal. Apalagi bagi yang punya saudara Nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural," kata Cholil dalam keterangan resminya, Minggu, 19 Desember 2021.
Menurutnya, pengucapan Selamat Natal dari umat Islam hanya sekadar memberikan penghormatan kepada kaum Kristiani yang merayakannya. Bukan justru mengakui keyakinannya.
Sebab, lanjutnya, fatwa MUI tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama tak menjelaskan soal pelarangan mengucapkan Selamat Natal.
"Kalau mengikuti fatwa MUI tahun 1981 bahwa yang diharamkan itu ikut upacara natalan dan ikut kegiatan natalan. Jadi soal mengucapkan Selamat Natal itu tidak dijelaskan dalam fatwa MUI itu," kata dia.
Selain itu, dia juga menyadari bahwa sebagian ulama di Indonesia mempunyai perbedaan pendapat soal mengucapkan Selamat Natal.
Maka dari itu, dia mengimbau bagi siapa yang tidak berkepentingan untuk mengucapkan Selamat Natal, tak perlu mengucapkannya.
"Begitu juga pejabat daerah tak usah bikin spanduk untuk menghimbau mengucapkan Selamat Natal," ucap Ketua MUI Cholil Nafis.[]