Langkat - Komnas HAM bersama Polda Sumatera Utara, terus mendalami dugaan adanya pelanggaran HAM di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Dalam upaya mengungkap kebenaran dari dugaan pelanggaran HAM itu, Komnas HAM dan Polda Sumut pun turun langsung ke lokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Rabu, 26 Januari 2022.
Di lokasi, Komnas HAM bersama Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, berdialog langsung dengan pengurus warga binaan.
Selain itu juga dilakukan pengecekan terhadap fasilitas yang ada di tempat tersebut, serta beberapa sarana lainnya seperti tempat tidur, ruang mandi dan tempat lainnya.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya terus mendalami dan mencari informasi terkait keberadaan kerangkeng tersebut, serta pihak-pihak yang terkait guna mendapatkan kepastian apakah tempat tersebut menjadi tempat rehabilitasi atau tempat perbudakan modern.
"Jika terbukti melanggar hukum, maka kita akan memproses dari pelanggaran hukum yang dibuat oleh yang bersangkutan. Jika tidak melanggar hukum, maka kita harus menghormati dari apa yang telah diperbuat oleh bersangkutan," katanya.
Sedang Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, mengakui pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap beberapa pihak yang bersangkutan di tempat tersebut, termasuk warga binaan.
Dari pengakuan Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, kata Panca, bahwa tempat tersebut adalah tempat pembinaan bagi pecandu narkoba dan kenakalan remaja.
Dan dari pengakuan beberapa orang yang menjadi warga binaan di tempat tersebut, mereka mengatakan bahwa di sana dibina dan diberi latihan, setelah mereka sehat kemudian diberikan pekerjaan dan mendapatkan gaji, mereka juga diberikan makan layak.
"Namun demikian kita akan terus melakukan pendalaman bekerja sama dengan Komnas HAM dan BNN perihal adanya dugaan perbudakan modern," katanya. []