Jakarta - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia melaporkan aggota DPD RI Nono Sampono ke Badan Kehormatan DPD RI atas keterlibatannya dalam persekongkolan jahat sertifikasi laut di Tangerang pada Senin, 24 Maret 2025.
Nono Sampono diduga menjadi salah satu petinggi perusahaan yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang.
Nono Sampono diduga menjadi Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa yang menguasai 20 bidang kepemilikan tanah di Kabupaten Tangerang yang dijadikan dampak objek pembangunan pagar laut.
Nono Sampono terlibat dalam pemagaran dan sertifikasi yang telah dilakukan secara bersekongkol dengan sejumlah pihak, terencana dan sistematis sehingga dapat dikatakan sebagai persekongkolan jahat yang melanggar sejumlah undang-undang dan aturan lainnya.
BACA JUGA: Profil Bakal Calon Anggota DPD RI dari Riau, Patar Sitanggang
"Posisi Nono Sampono sebagai anggota DPD sangat tidak pantas terlibat dalam persekongkolan jahat ini. Selain melanggar undang-undang, Nono Sampono telah merendahkan marwah lembaga DPD sebagai lembaga negara yang dihargai dan dihormati," kata Anwar Razak selaku Koordinator Bidang Advokasi Kopel Indonesia dalam rilis yang dibagikan, Senin, 25 Maret 2025.
Razak mengatakan, tindakan sertifikat yang dilakukan oleh Nono Sampono terhadap laut adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor merupakan pelanggaran berat yang seharusnya diberikan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD RI. Oleh karena itu, KOPEL Indonesia melaporkan yang bersangkutan berdasarkan pada bukti-bukti yang terlampir. Dan meminta kepada Dewan Kehormatan DPD RI untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya berupa pemberhentian sebagai anggota DPD RI sebagaimana yang diatur dalam Pasal 303 UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 kepada yang bersangkutan demi tegaknya hukum dan marwah lembaga DPD RI," tandasnya. []