News Kamis, 27 Februari 2025 | 16:02

Kasus Pagar Laut: Menteri KKP Bilang Kades Kohod-Anak Buah Bersedia Bayar Denda Rp 48 Miliar

Lihat Foto Kasus Pagar Laut: Menteri KKP Bilang Kades Kohod-Anak Buah Bersedia Bayar Denda Rp 48 Miliar Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin.

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan denda sebesar Rp 48 miliar kepada dua pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di lepas Pantai Tangerang, Banten.

Dua pelaku tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, dan seorang perangkat desa berinisial T.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pemeriksaan mendalam dan ditemukannya bukti-bukti yang kuat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang ini ditetapkan sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," ujar Trenggono dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Kamis, 27 Februari 2025.

Trenggono menambahkan bahwa kedua pelaku telah menyatakan kesediaan mereka untuk membayar denda tersebut.

"Saat ini, mereka sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar, sesuai dengan luasan dan ukuran pagar laut yang dipasang," jelasnya.

Kasus ini berbeda dengan kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan PT TRPN. Menurut Trenggono, PT TRPN telah menjalani sanksi dan melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri.

"PT TRPN telah membongkar pagar laut mereka sendiri dan menyatakan kesediaan untuk membayar denda administrasi sesuai peraturan," katanya.

Selain sanksi administratif, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Keempat tersangka tersebut adalah Arsin (Kades Kohod), UK (Sekdes Kohod), SP, dan CE (penerima kuasa). Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk mengajukan permohonan pengukuran dan penerbitan 263 sertifikat atas nama warga desa.

Bareskrim menyatakan bahwa motif utama pelaku adalah faktor ekonomi. Namun, investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap besaran keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka dari aksi pemalsuan tersebut.[]

---

**Judul Alternatif:**

1. **"KKP Kenakan Denda Rp48 Miliar untuk Dua Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Tangerang"**
2. **"Kasus Pagar Laut Tangerang: Dua Pelaku Didenda Rp48 Miliar, Empat Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen"**
3. **"Menteri Trenggono Beberkan Kasus Pagar Laut: Rp48 Miliar Denda untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa"**
4. **"Dari Tangerang hingga Bekasi: KKP Tertibkan Pelaku Pemasangan Pagar Laut Ilegal"**
5. **"Pagar Laut Ilegal di Tangerang: Denda Rp48 Miliar dan Empat Tersangka Pemalsuan Dokumen"**
6. **"KKP Tegas: Dua Pelaku Pagar Laut Tangerang Harus Bayar Denda Rp48 Miliar"**
7. **"Kasus Pagar Laut Tangerang: Motif Ekonomi di Balik Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM"**
8. **"Trenggono: Pagar Laut Ilegal di Tangerang Berbeda dengan Kasus Bekasi"**
9. **"Bareskrim Ungkap Motif Ekonomi di Balik Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang"**
10. **"KKP dan Bareskrim Usut Tuntas Kasus Pagar Laut Ilegal di Tangerang"**

---

Jika ada penyesuaian atau tambahan yang diperlukan, beri tahu saya!

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya