Hukum Minggu, 22 Oktober 2023 | 15:10

Korban Penipuan Uang Miliaran, Ungkap Dugaan Hakim PN Jaktim Main Mata dengan Terdakwa

Lihat Foto Korban Penipuan Uang Miliaran, Ungkap Dugaan Hakim PN Jaktim Main Mata dengan Terdakwa PN Jakarta Timur. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - EI, seorang korban penipuan yang kasusnya tengah diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, menilai jaksa dan hakim yang menangani perkara berpihak pada terdakwa bernama Yunita Herawati (YH).

YH warga Ciputat, Jakarta. Perempuan kelahiran Juni 1991 di Banjarnegara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sesuai dengan data di KTP-nya.  

"Dugaan, ada skenario hakim dan jaksa, untuk mengatur pemeriksaan kasus pidana menjadi putusan perdata," kata EI, warga Jakarta Timur, dalam keterangan tertulis diterima Opsi, Minggu, 22 Oktober 2023.

EI menyebut, perkara ini rencananya akan dibacakan putusannya pada Senin, 23 Oktober 2023.

Jaksa yang menangani adalah Wiwin Widiastuti Suparno dantiga majelis hakim yang menyidangkan, yakni Said Husen, Abdul Rofik, dan Riyono. Kasus ini tercatat dalam register No.573/Pid.B/2023/PN JKT.TIM. 

EI menyebut, jika kasus pidana penipuan ini nantinya diputuskan menjadi kasus perdata, maka hal itu merupakan penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum.

Juga merendahkan harkat martabat jaksa dan para hakim. 

"Karena mempergunakan jabatan sebagai alat kepentingan pribadi dengan membuat skenario untuk mengubah perkara pidana ini menjadi perkara perdata," katanya.

”Sikap jaksa dan hakim, sangat melukai hati saya dan perasaan para korban lain. Terlalu zalim. Jaksa dan hakim harus bertanggung jawab penuh jika perkara ini dari pidana menjadi putusan yang membuat perkara perdata, tinggal melihat hasil akhirnya nanti,” tutur dia.

Gelagat

EI menuturkan gelagat kasus ini akan dijadikan perdata, bisa dilihat selama proses persidangan berlangsung di PN Jaktim.

Kemudian, perlakuan hakim kepadanya sebagai korban, sangat berbeda dengan apa yang dilakukan kepada terdakwa YH. 

Dia menilai hakim tidak sedikit pun membela kepentingan hukum para korban. Hakim lebih cenderung mengakomodir setiap permintaan terdakwa YH.

"Waktu pemeriksaan, saya dan saksi-saksi dibentak-bentak keras, sedangkan kepada terdakwa sangat lembut," ungkapnya.

Ini membuat EI bersama korban lainnya sangat kecewa. Mereka mempertanyakan kredibilitas serta integritas para hakim untuk menjerat YH, selaku terdakwa tindak pidana KUHP Pasal 378.

Hal lainnya, hakim memberikan terdakwa YH akses tahanan kota. Padahal sebelumnya dari tingkat kepolisian sampai dengan tingkat kejaksaan, terdakwa ditahan. 

”Hakim ini tidak fair, kewenangan dia dipakai alat mencapai kekuasaan tanpa perlu memikirkan penderitaan kami para korban," tandasnya.

Menurut dia, akibat tindakan hakim dan jaksa, membuat terdakwa YH besar kepala. YH menginformasikan ke mana-mana, status perkara ini sudah diatur. Bahwa putusan perkara pidana akan menjadi perkara perdata.

Lebih jauh disebutnya, YH terus melakukan dugaan aksi-aksi kejahatan. Seperti mencari sertipikat-sertipikat tanah melalui sejumlah oknum PNS yang bertugas di kecamatan di Tangerang. 

Sertipikat-sertipikat asli atau palsu itu nantinya digunakan atau digadaikan. Tujuannya demi melancarkan usaha menjerat korban-korban lainnya.

"Ini adalah kesalahan hakim, tahanan kota terjadi, berarti sama saja mendukung kejahatan terjadi,” kata EI. 

Terkait penanganan kasus ini, EI sudah menyurati Mahkamah Agung dan Badan Pengawas Mahkamah Agung atas dugaan hakim melakukan pelanggaran kode etik.

Informasi diperoleh, kasus ini akan dibacakan putusan pada Senin, 23 Oktober 2023. Korban pun meminta keberanian dan kejujuran jaksa dan hakim PN Jaktim.

“Jika benar putusan besok terjadi by skenario terdakwa, maka ini adalah kegagalan jaksa dan hakim. Kalau sudah begitu harus ada evaluasi, dan demi kepentingan masa depan saya dan korban, kami akan melakukan perlawanan hukum. Kami tidak akan menyerah. Yunita harus mendapat hukuman yang setimpal. Kami sudah banyak mengalah, tetapi hukum saja dipermainkan, hakim diminta tegas, penjara tempat Yunita," tukasnya.

Muasal Kasus

Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan EI ke kepolisian pada 2011. Kasus bergulir atau P21 pada Agustus 2021. Kasusnya sempat mandek. Saddan Sitorus sendiri menjadi kuasa hukum EI sejak Maret 2023.

YH bertindak sebagai seorang pengusaha gula. Dia membujuk korban EI dan sejumlah orang lainnya untuk menanamkan uang ke usaha yang digelutinya.

YH dari EI dan korban lainnya berhasil menarik uang hingga ratusan juta rupiah. Dia membujuk korban dengan janji profit sharing 9-15 persen dari setiap transaksi usaha gula rafinasi.

YH sempat memberikan profit sharing, belakangan berhenti. EI berusaha menagih, namun YH terus berkelit.

Belakangan EI menguak, bisnis YH adalah fiktif. Merasa ditipu, EI melaporkan kasus ini ke polisi. EI diperkirakan merugi sekitar Rp 2,7 miliar.

Sejumlah korban yang uangnya ditarik YH pun meradang. Beberapa di antara mereka ada yang melaporkan ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya. 

Redaksi Opsi belum mendapatkan konfirmasi dari pihak jaksa, hakim, dan PN Jaktim atas tuduhan El terkait cawe-cawe perkara ini. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya