Jakarta - Pemerintah Korea Utara di bawah kepemimpinan Kim Jong Un memberlakukan peraturan kepada warganya untuk tidak tertawa selama 11 hari lamanya.
Larangan itu dirilis menyusul masuknya masa berkabung mengenang 10 tahun kematian Kim Jong Il pada Jumat, 17 Desember 2021 ini.
Mengutip Radio Free Asia, seorang sumber anonim yang merupakan warga Korut di Kota Sinuiju menjelaskan mengenai penerapan aturan tersebut selama masa berkabung.
"Selama masa berkabung, kami tidak boleh minum alkohol, tertawa, atau melakukan aktivitas bersenang-senang," kata sumber tersebut, dikutip Opsi pada Jumat, 17 Desember 2021.
Sumber tersebut mengatakan, pemerintah Korea Utara biasanya mengawasi pergerakan warga selama masa berkabung ini dengan ketat.
Jika ditemukan warga yang melanggar aturan, mereka akan ditangkap otoritas setempat dan tidak akan pernah kembali lagi.
"Di masa lalu, banyak orang tertangkap minum-minum atau mabuk di masa berkabung akhirnya ditangkap dan dianggap sebagai pelaku kejahatan ideologi. Mereka dibawa dan tak pernah terlihat lagi," kata dia.
Lebih lanjut, sumber tersebut mengatakan bahwa warga Korea Utara tidak bisa merayakan hari ulang tahun selama masa berkabung. Bahkan, ada pula aturan khusus bagi warga yang anggotanya keluarganya meninggal dunia di masa itu.
"Jika anggota keluarga kalian meninggal di masa berkabung, kalian tidak boleh menangis terlalu keras dan jasadnya hanya bisa dibawa setelah masa berkabung berakhir," ujar dia.
"Warga tidak bisa merayakan ulang tahun jika jatuh di masa berkabung," katanya. []