Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap dua staf hakim agung yakni Joshua dan Sano, terkait kasus kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Keduanya akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dan beberapa orang lainnya, pada hari Rabu 8 Februari 2023.
"Pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka GS [Gazalba Saleh] dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 8 Februari 2023.
Ali belum memberikan rincian pertanyaan yang akan diajukan oleh tim penyidik kepada Joshua dan Sano.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga orang lain, yaitu Yunianti Dewi seorang ibu rumah tangga, Hardianko dan Shella Setiani yang merupakan pengusaha pada hari ini.
"Juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GS dkk," terang Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap empat hakim agung, di antaranya Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim dan Syamsul Maarif.
Mereka diperiksa di Gedung Arsip MA di Pulo Mas, Jakarta, Kamis 19 Januari lalu.
KPK juga telah membatasi dua saksi yang bernama Windy Yunita Ghemary (finalis Indonesian Idol 2014) dan Dadan Tri Yudianto (seorang pengusaha) untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, mulai dari 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023.
Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA ini.
KPK akan terus memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
KPK menduga adanya tindakan suap sebesar Sin$202.000 (Setara dengan Rp 2 miliar) untuk menangani kasus pidana dan perdata KSP Intidana.
Berikut ini 13 tersangka kasus ini:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Gazalba Saleh (GS) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
3. Prasetio Nugroho (PN) merupakan Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar
Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS
4. Redhy Novarisza (RN) merupakan Staf Hakim Agung GS
5. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
6. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
7. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
8. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
9. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
10. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
11. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
12. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
13. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. []