News Rabu, 17 Desember 2025 | 22:12

Prabowo Teken Aturan Baru soal Kenaikan Upah Minimum, Mengacu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Lihat Foto Prabowo Teken Aturan Baru soal Kenaikan Upah Minimum, Mengacu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Ist)

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken peraturan pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum dengan formula baru memperhitungkan atau mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan dengan suatu koefisien yang dikenal sebagai Alfa, dengan rentang 0,5-0,9 poin.

Yassierli menyebut, kebijakan ini merupakan langkah signifikan pemerintah dalam upaya menyeimbangkan kebutuhan daya beli pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha.

"Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023 atau dalam regulasi terdahulu, rentang nilai alfa hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin. Maka, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.

Dengan penaikan rentang alfa ini, diharapkan kenaikan upah minimum dapat lebih substantif. Ia mengatakan kebijakan pengupahan yang terkandung dalam PP terbaru ini dapat mewujudkan solusi yang adil dan seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha.

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak. Perubahan formula tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi dunia usaha," ucapnya.

Yassierli pun meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.

Menaker berkata, dalam PP terbaru juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Di sisi bersamaan, gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

"Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru.

MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

"Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujar Yassierli. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya