Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah APBD Jatim.
Selain Sahat, ada tiga orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng, dan Staf Ahli Sahat bernama Rusdi.
Setelah resmi jadi tersangka, keempat orang tersebut akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022 dini hari.
Tanak mengungkapkan Sahat diduga menerima suap dalam penyaluran dana hibah APBD Jatim untuk kelompok masyarakat sejak dua tahun lalu.
Menurut Tanak, Sahat Tua Simanjuntak menawarkan diri membantu pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai ijon.
"Diduga ada kesepatakan agar Sahat mendapat jatah 20 persen dari dana hibah yang bakal disalurkan. Sedangkan AH mendapat bagian 10 persen," kata Tanak dikutip dari pmjnews.
Lewat tangan keduanya, dana hibah tersalurkan masing-masing Rp40 miliar pada tahun 2020 dan 2021.
"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diterima Pokmas, AH kembali menghubungi tersangka STS dan bersepakat menyerahkan uang Rp2 miliar sebagai uang ijon," pungkasnya. []