Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cekal Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi untk tidak ke luar negeri
Karena dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasus ini, Lutfi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal untuk kepentingan penyidikan.
“Sebagai upaya memperlancar proses penyidikan, orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dicegah agar tidak pergi ke luar negeri,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023.
Ali menyebutkan, Lutfi dicekal selama enam bulan ke depan, dan suratnya telah dikirim ke Ditjen Imigrasi. Menurut dia, masa pencekalan bisa diperpanjang.
“Suratnya sudah kami ajukan ke Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Imigrasi. Bisa diperpanjang untuk kebutuhan proses penyidikan,” ujarnya. []