Hukum Sabtu, 12 Maret 2022 | 18:03

KPK Ngaku Kecewa Hukuman Edhy Prabowo Disunat

Lihat Foto KPK Ngaku Kecewa Hukuman Edhy Prabowo Disunat Logo KPK. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyunat masa hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

MA sebelumnya memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara karena dinilai politikus Gerindra itu bekerja baik saat menjadi menteri.

"Ini memang beberapa putusan MA terkait dengan perkara-perkara yang ditangani KPK ini dari sisi kami memang sangat mengecewakan tentu saja terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah. Menurut kami seperti itu," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.

Baca jugaDinilai Sudah Bekerja Baik, Hukuman Edhy Prabowo Disunat 4 Tahun

"Ini `kan sebetulnya sebuah kebijakan, ya, kebijakan menteri yang lalu seperti itu, kebijakan menteri yang sekarang seperti itu. MA ini seolah-olah hakimnya men-judge menghukum kebijakan yang lalu itu tidak benar, `kan seperti itu. Makanya, dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," ujar Alex menambahkan.

Kendati demikian, dia tetap menghormati putusan kasasi Edhy Prabowo tersebut.

"Seburuk apa pun putusan hakim itu tetap harus kami akui dan harus melaksanakan, aturannya seperti itu. Tidak ada upaya hukum yang lain. Akan tetapi, dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, saya kira apakah nanti KPK akan melakukan peninjauan kembali (PK) kami lihat karena di Undang-Undang Kejaksaan yang baru `kan dimungkinkan," kata Alex.

Selain itu, kata dia, KPK juga akan mempelajari terlebih dahulu setelah menerima putusan lengkap dari MA.

"Tentu kami akan melihat setelah menerima putusan lengkapnya seperti apa karena di dalam berita kami tidak melihat apakah ganti rugi tersebut juga dikoreksi. Kalau di putusan pertama `kan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti. Apakah itu juga dihapus? Kami belum tahu," tuturnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya