Medan - Personel Satreskrim Polres Labuhan Batu, Sumatra Utara (Sumut) menangkap seorang pria inisial J (47), karena membakar anak buahnya di Dusun Sukoharjo, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Aksi nekat J diketahui terjadi pada Jumat, 4 Maret 2022 lantaran emosi melihat anak buahnya yang bernama Dordian Rambe (34), diduga menggelapkan buah sawit milik J.
"Pelaku J nekat membakar dikarenakan emosi melihat kelakukan korban Dordian Rambe (korban) yang diduga akan menggelapkan buah sawit miliknya seberat 500 kilogram," kata Kasi Humas Polres Labuhan Batu, Kompol Murniati, kepada wartawan dikutip Opsi, Rabu, 16 Maret 2022.
Baca juga: JKA Dihapus, Warga Miskin Aceh Siap-siap Buka Celengan Kalau Sakit
Dari pengakuan tersangka J, kejadian itu bermula pada Jumat, 4 Maret 2022, saat pria itu bersama istrinya sedang duduk di depan rumahnya. J mendapat laporan bahwa buah sawit sebanyak 500 Kg miliknya, telah digelapkan Dordian Rambe.
Mendapat laporan itu, J pun sontak tersulut emosinya. Kemudian, dia memanggil Rambe. Namun, korban tak kunjung keluar dari rumahnya, yang posisinya berhadapan dengan rumah tersangka.
Kemudian, J nekat masuk ke dalam rumah Rambe, sekaligus mengambil bensin dalam wadah liter yang terbuat dari kaleng.
Lalu, J menendang pintu rumah korban hingga menganga. Saat itu korban Rambe disebutkan sedang berbaring di atas karpet. Rambe spontan berdiri dan bergeser ke sudut ruangan.
Baca juga: 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
"Tanpa basa-basi, tersangka (J) langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban, sambil menanyai korban perihal buah sawitnya. Tidak juga mendapat jawaban dari korban, tersangka lantas mengambil mancis dan dengan keadaan jongkok tersangka menghidupkan mancis dan menyambar bensin yang saat itu sudah tumpah di lantai membakar karpet, kain gorden serta tubuh korban," ujarnya.
Melihat Rambe dijilati si jago merah, tersangka J pun panik dan berusaha menolong korban.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu pun disebut membantu tersangka J memadamkan api, dengan menyiramkan air ke tubuh korban.
Setelah api padam, tersangka J bersama warga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Tersangka dikenakan pasal 187 ayat (2) KUHPidana berbunyi kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi orang, dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun," katanya. []