Hukum Selasa, 12 Juli 2022 | 18:07

Kronologi Pria Galang Deli Serdang Cabuli Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur

Lihat Foto Kronologi Pria Galang Deli Serdang Cabuli Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur Ilustrasi pencabulan. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Andi Nasution

Medan - Personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), akhirnya menangkap seorang pria berinisial SSN alias PB (45) atas kasus pencabulan anak kandung yang masih di bawah umur.

Setelah cukup lama bersembunyi, pelaku SSN alias PB akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Jumat 8 Juli 2022.

"Pelaku SSN alias PB ditangkap atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandungnya berinisial ZN (15)," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi, Selasa 12 Juli 2022.

Perbuatan tak senonoh SSN alias PB terhadap anak kandungnya ZN, kata Kadek, dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

"Dari hasil pemeriksaan, setidaknya pelaku telah mencabuli anaknya itu sebanyak tiga kali," ungkapnya.

Aksi bejat SSN alias PB, lanjut Kadek, pertama kali dilakukan pada Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah mereka di Kecamatan Galang.

"Saat itu, korban yang merasa badannya sedang sakit, meminta kepada ayahnya untuk di kusuk. Saat mengusuk itu lah timbul birahi SSN alias PB yang kemudian menyetubuhi anak kandungnya itu," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Perbuatan bejat SSN alias PB pun kembali diulanginya pada Juni 2021.

"Saat itu, keduanya sedang tidur di sebuah kamar. Tiba-tiba, pelaku menyetubuhi korban sambil mengancam agar tidak memberitahu perbuatannya kepada orang. Korban yang merasa takut dengan ancaman itu, tidak berani untuk menceritakan kelakuan bejat ayahnya tersebut," katanya.

Pada Oktober 2021, pelaku SSN alias PB kembali menyetubuhi putri kandungnya tersebut.

Setelah itu, pelaku memarahi dan mengusir korban dari rumahnya.

Korban kemudian pergi ke rumah tantenya dan menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.

Mendengar penuturan ZN, keluarga korban tidak terima dan lantas melaporkan SSN alias PB ke Polresta Deli Serdang.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat 8 Juli 2022. Atas perbuatannya, SSN alias PB dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 d Subs Pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76 e UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok," jelasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya